AGRARIA.TODAY – Memasuki era 4.0, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggagas inovasi terbaru berupa program transformasi digital, di mana layanan pertanahan dapat diakses oleh masyarakat secara elektronik dari mana saja dan kapan saja sehingga menjadi efektif, efisien dan transparan. Di samping layanan, inovasi yang cukup menarik perhatian dalam digitalisasi, salah satunya yaitu sertipikat elektronik.

Hal ini disampaikan oleh Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Teknologi Informasi, Virgo Eresta Jaya dalam kegiatan penilaian Badan Milik Negara (BMN) Awards tahun 2021 yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan untuk kategori peningkatan tata kelola berkelanjutan (continuous improvement) yang dilakukan secara daring, Rabu (08/09/2021).

“Jadi tahap awalnya adalah kita mengalihmediakan melalui sertipikat elektronik mulai dari tanah Kementerian/Lembaga dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta tahapan selanjutnya Kementerian ATR/BPN akan mengembangkan melalui sistem pengelolaan aset,” ujar Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Teknologi Informasi, Virgo Eresta Jaya.

Lebih lanjut, Virgo Eresta Jaya menjelaskan jika keterlambatan sertipikasi BMN rata-rata kebanyakan adalah dari data K/L maupun BUMN yang belum siap, kemudian tanahnya ada overlap atau terdapat tumpang tindih alas hak tanah di sekitarnya. Ketika sudah menjadi sertipikat elektronik, mereka sudah langsung dapat melihat apakah terdapat masalah secara geospasialnya sehingga persiapan persyaratannya dapat dipersiapkan lebih baik lagi.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah Kementerian ATR/BPN, Kalvyn Andar Sembiring dalam paparannya mengungkapkan bahwa dengan adanya kemajuan teknologi saat ini, Kementerian ATR/BPN juga harus masuk ke dalam lingkup pelayanan di lingkungan kementerian ATR/BPN. Salah satu inovasi atau pembaharuan pelayanan yang dilakukan adalah dengan penerbitan sertipikat elektronik.

Baca juga  Kementerian ATR/BPN Selenggarakan Sosialisasi Maturitas Penyelenggaraan SPIP

“Sertipikat selama ini masih dalam bentuk fisik analog atau dalam bentuk kertas. Nantinya secara bertahap kami akan ganti dengan sertipikat dalam bentuk elektronik, sertipikat elektronik ini nantinya si pemegang hak atas tanah akan kami berikan data digital dalam bentuk sertipikat yang langsung dikirim ke surat elektronik pemegang hak atas tanah,” ungkapnya.

Pada kesempatan ini, dijelaskan juga bahwa Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN tentang sertipikat elektronik merupakan dasar hukum untuk mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik sehingga nantinya hasil kegiatan pendaftaran tanah diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik. Hal tersebut tertuang dalam peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.

Untuk diketahui, latar belakang dari peluncuran sertipikat elektronik di antaranya yaitu meliputi, 1) Efisiensi dan transparansi pendaftaran tanah yang perlu ditingkatkan, 2) Pengelolaan arsip dan warkah pertanahan akan lebih terjamin, 3) Pandemi Covid-19 mengakibatkan layanan tatap muka tidak dapat berjalan optimal, 4) Tren modernisasi dan tuntutan ekosistem ekonomi, sosial dan budaya menuju industri 4.0, 5) Mitigasi terhadap dampak dari bencana alam seperti banjir, longsor dan gempa bumi, 6) Transaksi elektronik dinilai berperan besar dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, 7) Meningkatkan nilai registering property dalam rangka memperbaiki peringkat EoDB Indonesia, 8) Mengurangi kewajiban masyarakat untuk datang ke kantor pertanahan hingga 80%, 9) Digitalisasi dan layanan elektronik dapat mempersempit ruang gerak mafia tanah. (TA/FM)

Baca juga  Menteri AHY Beri Penghargaan kepada 4 Pemerintah Kabupaten/Kota di Jambi atas Kontribusi Meringankan BPHTB

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia