AGRARIA.TODAY – 16 September 2021 mendatang, penilaian pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan didahului oleh verifikasi lapang Penilaian Mandiri Reformasi Birokrasi (PMPRB) untuk tahun 2021. Sehubungan dengan hal itu, Kementerian ATR/BPN, melalui Biro Organisasi dan Kepegawaian melakukan koordinasi antar unit kerja untuk mempersiapkan kegiatan verifikasi lapang PMPRB.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN (Wamen ATR/Waka BPN), Surya Tjandra mengatakan bahwa pelaksanaan Reformasi Birokrasi sejatinya merupakan respons terhadap kritik terkait kebijakan pemerintah serta pelaksanaannya. “Apapun yang dilakukan untuk Reformasi Birokrasi sepatutnya mengarah pada perbaikan pada hal tersebut,” ujar Wamen ATR/Waka BPN pada Rapat Persiapan Verifikasi Lapang PMPRB, secara daring, Rabu (08/09/2021).

Reformasi Birokrasi hadir seusai reformasi tahun 1998, yang bertujuan untuk melakukan perbaikan terhadap desain kebijakan pemerintah serta pelaksanaannya. Menurut Surya Tjandra, strategi desain yang dimaksudkan adalah mencari pengurangan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk posisi administratif dan manajerial serta mengarahkan rekrutmen berbasis keterampilan. Hal tersebut mendorong diciptakannya analis kebijakan.

Baca juga  Negara Kendalikan Alih Fungsi Lahan Sawah Secara Ketat

“Analis kebijakan adalah posisi fungsional yang bertugas untuk meningkatkan pembuatan kebijakan berbasis bukti dan kualitas dari hasil-hasil kebijakan, dengan menerapkan rekrutmen dan penunjukan yang berbasis merit,” jelas Wamen ATR/Waka BPN.

Surya Tjandra juga menambahkan bahwa peran dari Jabatan Fungsional Analis Kebijakan adalah untuk membantu pembuat kebijakan dalam mengidentifikasi isu-isu kebijakan dan menganalisis bukti-bukti yang tersedia serta menyusun rekomendasi kebijakan.

Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Reformasi Birokrasi, Gunawan Muhammad mengungkapkan bahwa pada 16 September 2021 nanti akan dilakukan pemaparan oleh pimpinan unit kerja Eselon I, yaitu Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) serta Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP).

Baca juga  Persyaratan Pembuatan Sertipikat Tanah, Upaya Menguatkan Legalitas Hak Atas Tanah

“Pada kegiatan verifikasi lapang nanti akan dihadiri oleh Menteri ATR/Kepala BPN serta Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sebagai bentuk dukungan pimpinan terhadap pelaksanaan PMPRB di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Gunawan Muhammad. (RH/AM)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia