AGRARIA.TODAY – Pelaksanaan pemberdayaan tanah masyarakat telah dijalankan di seluruh wilayah Indonesia, hal ini terus dilakukan dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan. Dalam pelaksanaannya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tidak melaksanakan kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat secara sepihak, tetapi perlu dukungan dari lintas sektor terkait. Untuk itu, Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Penataan Agraria meluncurkan aplikasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat (PTM).

“Aplikasi ini dapat mempermudah kolaborasi dengan kementerian/lembaga lainnya melalui sinkronisasi data aset dan akses pada aplikasi PTM secara baik dan akurat sehingga menjadi sumber data yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria, Andi Tenrisau dalam wawancara bersama Tim Humas, Senin (06/09/2021).

Andi Tenrisau memaparkan 4 (empat) manfaat dari aplikasi PTM yaitu: 1) meningkatkan efisiensi waktu koordinasi dan komunikasi substansi pekerjaan di bidang penataan agraria, 2) meningkatkan kecepatan pengambilan keputusan terkait PTM, 3) memudahkan dalam monitoring kegiatan PTM di pusat maupun daerah karena terbentuknya manajemen data tunggal yang terjamin integritas dan keamanannya, serta 4) sebagai informasi lengkap terkait reforma agraria di mana pemberdayaan telah dilakukan terhadap masyarakat yang telah memiliki tanah baik yang sudah bersertipikat ataupun belum.

Baca juga  Ketahui Posisi Strategis Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Pasca UU Cipta Kerja

Lebih lanjut, Dirjen Penataan Agraria menjelaskan jika melalui aplikasi PTM ini, kementerian/lembaga yang memiliki kegiatan pemberdayaan dapat memasukkan data dan mendapatkan laporan dengan melakukan sinkronisasi pada lokasi yang sudah diberikan legalisasi aset maupun yang belum. “Aplikasi PTM memuat data tahapan PTM yang terdiri dari data sosial ekonomi pelaku usaha, pendampingan, akses permodalan dan bantuan lainnya, kelembagaan sampai dengan diversifikasi usaha secara berkelanjutan (3 tahun),” ungkapnya.

Andi Tenrisau mengharapkan dengan adanya aplikasi PTM ini akan tercipta satu kesatuan aplikasi yang menjadi sumber informasi bagi para pihak yang membutuhkan atau para pemangku kepentingan lainnya dalam mengambil keputusan, perencanaan program, monitoring dan evaluasi program sesuai perkembangan zaman.

Untuk diketahui, pembangunan dan pengembangan aplikasi PTM sudah dilakukan sejak 2020 dengan pembangunan awal aplikasi berbasis website yang terintegrasi dengan KKP dan Dukcapil, selanjutnya di tahun 2021 dilakukan pengembangan tahap I dengan dilakukan pengembangan aplikasi yang ada berupa bugs fixing, penambahan fitur serta pembuatan aplikasi mobile dalam platform Android dan iOS. Pada tahun 2022, akan dilakukan pengembangan tahap II dengan dilakukannya pemutakhiran sistem dan fitur serta analisis kebutuhan platform dan sistem yang lebih luas. (TA/RS)

Baca juga  Kementerian ATR/BPN Bersama Kementerian Pertanian Sepakat Perbaiki Data Luas Lahan Baku Sawah

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia