AGRARIA.TODAY – Guna memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pemangku kepentingan terkait tentang program, kebijakan, dan peraturan perundang-undangan yang sedang dijalankan, pemerintah terus berkomitmen memberikan edukasi kepada masyarakat. Seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang juga terus menyosialisasikan program strategis Kementerian ATR/BPN yang salah satunya ialah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan bersama Anggota Komisi II DPR RI di Hotel Metro, Morowali, Sabtu (04/09/2021).

Hadir dalam sosialisasi anggota Komisi II DPR RI, Anwar Hafid mengatakan begitu pentingnya fungsi tanah bagi kehidupan manusia. “Kita lahir dari tanah, mati pun kembali ke tanah. Tanah ini memiliki peranan penting dalam kehidupan kita sebagai tempat dan sumber makanan untuk bertahan hidup, bahkan pondasi untuk mendirikan sebuah tempat tinggal yang layak bagi manusia. Saya sangat berterima kasih kepada Kementerian ATR/BPN sudah mengadakan acara di sini terkait sosialisasi program PTSL bagi masyarakat di Kabupaten Morowali,” ungkap Anwar Hafid.

Anwar Hafid dalam sosialisasi ini juga menuturkan bahwa legalisasi aset merupakan salah satu nawacita Presiden RI yang patut didukung oleh seluruh masyarakat Indonesia. “Kita turut mendukung apa yang menjadi nawacita Presiden RI bahwa nanti tidak ada lagi tanah yg tidak ada alas haknya. Saya mewakili Komisi II DPR RI memberikan atensi besar dan turut mengawasi program PTSL di seluruh Indonesia untuk mewujudkan cita-cita mulia tersebut,” ucap Anggota Komisi II DPR RI yang juga merupakan mantan Bupati Morowali.

Baca juga  BPN Kota Depok Dorong IPPAT Cepat Beradaptasi dalam Penerapan Teknologi Berbasis Elektronik

Lebih lanjut, ia mengatakan begitu pentingnya program PTSL guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi tanah masyarakat. “Kepemilikan sertipikat tanah ini nanti bukan hanya sekedar terpenuhinya syarat administratif namun lebih dari itu, yaitu sebagai jaminan kepastian hukum. Saya imbau masyarakat untuk ikut membantu program PTSL ini mulai dari gerakan memasang batas tanah, hingga menyiapkan dokumen pendukung. Kita tidak boleh mempersulit apalagi untuk hal yang juga untuk kepentingan kita sendiri,” katanya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali, Moh. Iqbal menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN terus berupaya melakukan legalisasi aset berupa tanah di seluruh Indonesia. “Dalam upaya legalisasi aset tanah di seluruh Indonesia, Kementerian ATR/BPN memiliki metode yang disebut 3M, yaitu Mendekat, Merapat dan Menyeluruh. Seperti yang sedang kami lakukan di Kabupatan Morowali, kita sedang berupaya menuju desa lengkap hingga menuju kecamatan lengkap. Kami harap partisipasi pemerintah serta masyarakat dalam menyukseskan program ini,” jelasnya.

Moh. Iqbal menambahkan jika PTSL dapat meminimalisir konflik pertanahan yang menjadi permasalahan yang sering terjadi, khususnya untuk tanah yang belum bersertipikat. “PTSL sangat banyak manfaat bagi keamanan aset yang masyarakat miliki. Dengan adanya sertipikat tanah, kita bisa terhindar dari konflik-konflik serta bisa dimanfaatkan sebagai akses permodalan. Selain bagi masyarakat, manfaat PTSL juga akan dirasakan oleh pemerintah dalam meningkatkan kualitas data pertanahan dan peningkatkan pendapatan daerah,” ujar Moh. Iqbal.

Baca juga  Sertipikat Tanah Ulayat Memacu Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Hukum Adat Sumbar

Pada sosialisasi ini juga dilaksanakan penyerahan sertipikat secara simbolis kepada 10 orang penerima dan diserahkan langsung oleh Anggota Komisi II DPR RI, Anwar Hafid. Turut mendampingi, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setkab Morowali, Rizal Badudin; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali, Moh. Iqbal; serta Kepala Subbagian Media Center Kementerian ATR/BPN, Nur Adhani. (RE/RZ)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia