AGRARIA.TODAY – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Surya Tjandra dalam kunjungan kerja ke Provinsi Kepulauan Riau kali ini berkesempatan berkunjung ke Pulau-Pulau Kecil Terluar. Selain itu, Surya Tjandra juga menyerahkan Sertipikat Hak Pakai di Pulau Batu Berhanti dan Pulau Pelampong kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Perhubungan.

Wamen ATR/Waka BPN mengatakan jika penyerahan sertipikat ini dalam rangka menjaga kedaulatan negara dan bentuk hadirnya negara di perbatasan, dengan kolaborasi pemerintah dan masyarakat harapannya pulau-pulau kecil terluar lebih terjaga. “Kalau hanya masyarakat, tidak mampu secara ekonomi untuk menjaga pulau dari abrasi dan lainnya. Untuk itu, kehadiran kami ke sini adalah untuk menunjukkan apresiasi dan sesuai arahan Presiden menunjukkan negara hadir dari pinggiran,” kata Surya Tjandra pada kunjungan ke Pulau Pelampong, Kota Batam, Kamis (02/09/2021).

Lebih lanjut, Wamen ATR/Waka BPN berkata bahwa berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT), telah ditetapkan 111 Pulau sebagai PPKT. Dalam hal ini, PPKT memiliki fungsi yang strategis karena dengan legalisasi aset pulau-pulau ini menjadi bukti hadirnya pemerintah dalam memperjuangkan kepastian hukum.

“Intinya kami senang bisa ke sini, ini akan menjadi perhatian serius dari pemerintah. Jadi pulau-pulau tersebut merupakan pagar negara dan itu sangat penting sekali, langkah-langkah seperti ini yang saya terus akan dorong dan nanti akan kita lanjutkan ke daerah-daerah lain di seluruh indonesia,” tambah Wamen ATR/Waka BPN.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Marlin Agustina Rudi mengatakan legalisasi aset pulau-pulau terluar yang menjadi perbatasan negara ini sangat penting dan berarti karena ini merupakan suatu kemajuan. “Saya terima kasih kepada ATR/BPN karena telah mensertipikatkan Pulau Batu Berhanti dan Pelampong, ini suatu progres yang luar biasa dan kami siap mendukung program-program dari ATR/BPN,” terang Marlin Agustina.

Baca juga  Implementasi Penataan Akses Reforma Agraria, Menteri ATR/Kepala BPN Buka Indonesia UMKM Expo “Naik Pamor”

Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut dari Kementerian KKP, Pamuji Lestari yang hadir dalam kesempatan ini mengatakan Kementerian KKP akan terus optimal dalam legalisasi aset di pulau-pulau terluar ini karena selain sebagai batas negara tapi sebagai zona ekonomi. “Kami berharap bagaimana PPKT ini sebagai sabuk pengaman dan ekonomi bisa kita berdayakan, kami telah melakukan beberapa kegiatan di PPKT membangun ekosistem, batas-batas secara biologis, karena kita tidak ingin pulau-pulau kecil kita hilang seperti dulu,” ungkapnya.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau, Askani menerangkan jika penataan aset dan penataan akses di Pulau-Pulau Kecil Terluar sebagai tantangan dalam penguatan kedaulatan NKRI. “Dari 22 pulau terluar di Kepri sebanyak 21 pulau sudah dilaksanakan penataan asetnya dan 1 pulau yang belum dilaksanakan penataan asetnya yaitu Pulau Sentut karena masih berstatus kawasan hutan,” ujarnya.

Baca juga  Menteri ATR/Kepala BPN Dianugerahi Anggota Kehormatan Lembaga Adat Melayu Provinsi Jambi

Setelah melakukan kunjungan ke Pulau Pelampong, Wamen ATR/Waka BPN, Surya Tjandra mengunjungi Kampung Reforma Agraria Kampung Tua Tanjung Riau yang ada di Kota Batam. Surya Tjandra berkesempatan untuk menyerahkan Sertipikat Hak Pakai kepada Pemerintah Kota Batam dan melihat hasil-hasil pemberdayaan yang dilakukan masyarakat Kampung Tua Tanjung Pinang.

Dalam Kunjungan kali ini, turut mendampingi Wali Kota Batam, Muhammad Rudi; Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad; Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam, Makmur A. Siboro beserta jajaran. (JR/FM)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia