AGRARIA.TODAY – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkomitmen untuk menangani kasus-kasus pertanahan dan menyelesaikan konflik pertanahan. Tidak hanya menyelesaikan kasus, pencegahan tetap dioptimalkan dan dijalankan guna mempercepat program-program Kementerian ATR/BPN seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA), Penyelenggaraan Penataan Ruang dan program lainnya.

Untuk itu, Direktorat Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan pada Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), menyelenggarakan kegiatan Paparan Kasus Pertanahan yang dilaksanakan secara daring dan luring di Harris Hotel, Kota Batam, Rabu (01/09/2021) dengan peserta terbatas dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra yang hadir sekaligus membuka kegiatan tersebut mengatakan bahwa Presiden RI, Joko Widodo sangat peduli terhadap permasalahan konflik agraria. Oleh sebab itu, Kementerian ATR/BPN sebagai instansi yang membidangi pertanahan menjadi krusial dan memiliki peranan penting dalam penyelesaian permasalahan agraria. “Terima kasih atas keseriusannya dalam menyelesaikan konflik pertanahan, semoga kegiatan ini dapat menghasilkan jalan keluar bagi kasus-kasus pertanahan yang ada saat ini dan juga bisa dijadikan pembelajaran ke depannya,” ujarnya.

Surya Tjandra menambahkan penanganan konflik-konflik pertanahan tidaklah mudah karena dibutuhkan pendekatan yang tidak sederhana karena persoalan konflik begitu krusial. “Memang pekerjaan ini tidak gampang, dan dalam penyelesaiannya butuh pendekatan yang tidak sederhana seperti yang dibayangkan. Tentunya tidak semerta-merta dengan aturan yang semata dan diperlukan bahan argumentasi yang kuat,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik pada Ditjen PSKP, Daniel Adityajaya mengungkapkan dalam penanganan perkara bisa jadi umpan balik untuk mengetahui akar masalah sehingga ke depannya kasus dan modus yang sama bisa dicegah. “Jadi ketika menangani satu kasus konflik, perkara maupun kasus-kasus yang lain, ada pelajaran yang kita ambil jadi akar masalah apa di situ dan ini menjadi pembelajaran agar tidak terjadi lagi, yang secara tidak langsung juga melakukan pencegahan,” ungkapnya.

Baca juga  Terima Sertipikat, Hapuskan Rasa Khawatir Warga Desa Pintu Batu akan Kehilangan Tanah Pemakaman

Lebih lanjut, Daniel Adityajaya menuturkan bahwa kegiatan kali ini membahas kasus-kasus yang menjadi perhatian sehingga diharapkan mendapatkan tindak lanjut terhadap kasus-kasus tersebut. “Dengan kegiatan ini juga diharapkan ada kemajuan mendapatkan kepastian hukum atas perbaikan tersebut,” tuturnya.

Sebagai informasi, Direktorat Pencegahan dan Penanganan Konflik pada tahun ini juga berperan dalam program strategis nasional yakni Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA). Program LPRA bertujuan melakukan redistribusi tanah kepada masyarakat, namun sebelumnya perlu kepastian bahwa tanah yang akan diberikan itu sudah clear, yaitu bebas dari tanah kawasan hutan, dalam kawasan HGU dan sebagainya. Dari jumlah yang diusulkan pemerintah, pihaknya akan menangani delapan konflik pertanahan yang terdapat dalam program LPRA. (JR/FM)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia