AGRARIA.TODAY – Sebagai upaya dalam melakukan pembenahan pada aset negara berupa tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga terus melakukan pendaftaran dan sertipikasi pada aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN), salah satunya yaitu PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero. Untuk mengupas permasalahan yang berkaitan dengan jalannya sertipikasi aset PLN dan juga sebagai upaya percepatan pembenahan aset PLN, PLN menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang bertajuk Pengamanan dan Penyelamatan Aset PLN. FGD ini berlangsung secara daring pada Rabu (01/09/2021).

Tenaga Ahli Menteri Bidang Pengadaan Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Arie Yuriwin pada kesempatan ini menegaskan terkait beberapa persyaratan pendaftaran tanah. Ia berkata bahwa agar dapat memperoleh tanah dan menguasai tanah, dalam hal ini PLN harus dapat membuktikan data fisik serta data yuridis bidang tanah yang akan masuk dalam permohonan.

Arie Yuriwin berkata bahwa jika ada penguasaan pihak lain, maka harus diberi ganti kerugian terhadap penguasaan tanam tumbuh benda sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Sebaliknya, jika tidak ada penguasaan dari pihak lain, Arie Yuriwin berkata bahwa bisa langsung dibuat surat pernyataan penguasaan fisik bidang dan bertanggung jawab secara pidana dan perdata dari pemohon dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi yang mengetahui riwayat tanah PLN serta diketahui pihak kepala desa. “Kalau pun di atas tanah terdapat hak lain seperti Hak Pengelolaan, Hak Guna Bangunan, atau Hak pakai maka itu harus dilepaskan terlebih dahulu jika ingin dimohonkan sebagai tanah negara,” jelasnya.

Hal senada diungkapkan oleh Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Kementerian ATR/BPN, Kalvyn Andar Sembiring. Ia kembali menekankan bahwa kegiatan pendaftaran tanah oleh PT PLN Persero ini harus mempersiapkan persyaratan seperti bukti fisik dan bukti yuridis. “Bukti fisik juga harus, karena ada beberapa catatan terkait kasus ini, justru teman-teman PLN yang belum mengetahui lokasinya di mana, ini yang tidak bisa diselesaikan oleh teman-teman di Kantor Pertanahan,” jelasnya.

Selain itu, Kalvyn Andar Sembiring juga memberi arahan agar memprioritaskan penyelesaian permasalahan yang bisa diselesaikan terlebih dahulu. “Jika ada satu kawasan hamparan tanah, kita selesaikan yang bersih atau clean and clear lebih dahulu, agar tidak ikut bermasalah. Bagi yang sebagian kecil bermasalah itu memang seringkali penyelesaiannya butuh waktu,” jelasnya lagi.

Baca juga  Jadi Acuan Pembangunan, RDTR Harus Segera Terintegrasi dengan Sistem OSS-RBA

Terkait dengan pendaftaran tanah, Guru Besar Hukum Agraria UGM, Maria S.W Sumardjono menjelaskan terkait kondisi clean and clear yang menjadi standar kondisi dalam proses pendaftaran tanah oleh Kementerian ATR/BPN. Ia berkata bahwa kondisi clean berarti data yuridis (riwayat perolehan tanah) lengkap dan tidak bermasalah. Sedangkan kondisi clear berarti data fisik jelas, mulai dari letak, luas serta batas-batas obyek. “Seringkali orang bertanya, dokumen kami lengkap, tapi kenapa tidak bisa segera dilakukan pendaftaran, nah kira-kira bermasalah tidak? Seperti ada klaim, sengketa atau permasalahan dengan pihak ketiga yang artinya belum clear dan harus diselesaikan,” ujarnya.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PLN, Sinthya Roesly dalam sambutannya berkata bahwa Ia begitu mengapresiasi dukungan dari Kementerian ATR/BPN dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka pembenahan aset PLN sebagai salah satu aset negara. Ia berkata bahwa pada tahun 2020, pihaknya berhasil melakukan sertipikasi hingga 20.000 sertipikat aset PLN. “Ini semua tentunya tak luput dari dukungan Bapak dan Ibu semua dari Kementerian ATR/BPN dan KPK,” terangnya.

Sinthya Roesly juga berkata bahwa pada tahun 2021 ini, pihaknya mendapat target untuk penyelesaian sertipikat aset naik hingga 70%, dibandingkan pada tahun 2020 dengan total target 46%. Ia berkata bahwa upaya ini sebagai wujud agar aset negara mempunyal legalitas yang berstatus clean and clear. Tak hanya itu, pembenahan aset negara ini juga dapat menjadi dokumentasi yang mumpuni sehingga perusahaan mempunyai basis pencatatan yang kuat. Aset yang sudah terekam dengan baik ini diharapkan dapat dioptimalkan menjadi lebih solid dan lebih baik serta memberikan manfaat balik terhadap negara. “Tahun ini, tidak kalah menantangnya. Kami menaruh harapan besar dari kerja sama yang baik ini sebagai upaya terbaik penyelamatan aset negara,” pungkasnya.

Baca juga  Masyarakat Sumatra Utara Sambut Baik PTSL

Turut hadir dalam acara ini, Kasatgas Korsup Wilayah V KPK RI, Dian Patria sebagai moderator dan perwakilan dari PLN yaitu Div. KLP PLN, Petrus yang menjelaskan paparan dari pihak PLN. Peserta FGD ini diikuti oleh kurang lebih 500 peserta dari PLN dan perwakilan dari Kanwil BPN seluruh Provinsi di Indonesia. (AR/AF)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia