AGRARIA.TODAY – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Tata Ruang mengadakan Rapat Koordinasi Lintas Sektor bersama Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), bertempat di Fairmont Hotel, Jakarta pada Selasa (31/08/2021). Kegiatan ini dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Kerja Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Bagian Wilayah Perencanaan (BWP) Perkotaan Mpunda dan Rasanae Barat, Bima, NTB.

Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Abdul Kamarzuki menjelaskan bahwa sebaiknya seluruh kota dan kabupaten saat ini harus sudah punya RDTR karena menjadi pedoman penataan ruang di kota/kabupaten. Menurut amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) beserta turunannya yaitu PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, RDTR punya kaitan erat dengan proses pemanfaatan ruang dan perizinan berusaha.

Abdul Kamarzuki menekankan terkait pembuatan RDTR ini agar dilakukan dengan tepat. Penyusunan RDTR yang detail akan membuat perencanaan kota yang lebih baik. “Perlu disadari, jika dokumen RDTR itu mengikat, itu lah kenapa penting dilakukan pembuatan RDTR yang sesuai seperti contoh dari luas tanah, berapa yang bisa dibangun, bagaimana ketentuan masing-masing bloknya,” terangnya.

Lebih lanjut, Abdul Kamarzuki juga menjelaskan terkait pentingnya mengatur mitigasi bencana dalam RDTR, khususnya kawasan perkotaan di Kota Bima. “Melihat BWP di Rasanae Barat, kami mencatat ternyata kawasannya punya indikasi rawan banjir, sehingga perlu kehati-hatian dalam menyusun RDTR-nya. Jika di Mpunda, batas tidak jadi masalah, aspek lain juga tidak masalah sehingga pola ruangnya dapat diwujudkan,” jelas Abdul Kamarzuki.

Sebagai informasi, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah meresmikan peluncuran Online Single Submission (OSS) berbasis risiko pada Senin, 9 Agustus 2021 lalu. OSS berbasis risiko ini adalah layanan perizinan secara daring yang terintegrasi, terpadu, dengan paradigma perizinan berbasis risiko. Tujuan OSS berbasis risiko ini bertujuan untuk membuat iklim kemudahan berusaha di Indonesia semakin baik. Pada sistem ini, izin usaha akan disesuaikan dengan risikonya dan untuk jenis usaha berisiko rendah hanya membutuhkan perizinan berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca juga  Wujudkan Kemudahan Berusaha, Kementerian ATR/BPN Dorong Penyusunan RDTR

Sebagai salah satu persyaratan dasar perizinan berusaha, dibutuhkannya Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR). “Untuk KKPR ini, yang disasar adalah daerah yang telah memiliki RDTR. Ini yang kami tekankan pada Pak Wali Kota, RDTR menjadi mesinnya OSS. Jangan dibayangkan lagi jika nanti ada permohonan kesesuaian tata ruang dari pelaku usaha seperti sebelumnya, karena ini bentuknya sudah sistem. Makanya perlu kehati-hatian untuk menyusun RDTR,” tuturnya.

Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi berkata bahwa RDTR di Kota Bima dimulai pada wilayah Rasanae Barat dan Mpunda. Hal ini dikarenakan pada daerah tersebut menjadi sektor yang paling mendukung pertumbuhan ekonomi daerah setempat. “Adanya RDTR akan memberikan gambaran perencanaan Kota Bima di masa depan, diharapkan RDTR ini dikaji secara holistik dengan melibatkan banyak pihak,” jelas Wali Kota Bima.

Baca juga  Tumbuhkan Kebiasaan Baik untuk Mewujudkan Layanan Prima

Turut hadir dalam acara ini Bupati Banggai, Amirudin; beberapa perwakilan dari kementerian/lembaga seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pertanian, Kemenko Perekonomian serta dari kementerian/lembaga terkait lainnya. (AR/RE)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia