AGRARIA.TODAY – Sebagai penutup serangkaian kunjungan kerja Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Surya Tjandra mengunjungi salah satu tanah sawah di Desa Tegalsari, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah pada Kamis (26/08/2021). Sebelumnya, tanah sawah ini telah masuk dalam tanah program Reforma Agraria dari Kementerian ATR/BPN agar dapat diatur penataan asetnya serta memberikan manfaat yang lebih baik.

Wamen ATR/Waka BPN, Surya Tjandra berkata bahwa ini merupakan model pembelajaran yang bagus dari Kementerian ATR/BPN, khususnya inisiatif yang sangat luar biasa dari Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil. “Jika program ini berhasil, ke depannya akan lebih banyak peluang kita bantu petani supaya dapat penghasilan yang lebih melalui model pertanian yang lebih sistematis yaitu corporate farming,” tuturnya.

Lebih lanjut, Surya Tjandra menjelaskan bahwa metode corporate farming mengedepankan perbandingan antara kerja dengan hasil, sehingga akan mewujudkan proses yang konkret dalam hal pengembangan ini. “Kita punya pengetahuan akan informasi potensi lahan, bahkan mungkin juga informasi potensi orangnya, sehingga hal itu yang menjadi istimewa. Kiranya teman-teman BPN akan punya tanggung jawab ke arah hal ini pelan-pelan,” jelasnya.

Baca juga  Beri Motivasi Siswa SMAN 68 Jakarta, Surya Tjandra Sebut Pentingnya Integritas dalam Kepemimpinan

Terkait model pengembangan sawah Tegalsari dalam program Reforma Agraria, Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Dwi Purnama menjelaskan bahwa hal ini berangkat dari penataan akses yang diprakarsai oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, setelah itu akan dilakukan penataan asetnya. “Sebetulnya, arahnya itu kita tetapkan sebagai tanah negara, setelah itu kita akan lakukan redistribusi tanah. Tentunya kita akan siapkan formula untuk redistribusi tanahnya, seperti siapa saja yang berhak mendapat serta apa hak dan jenisnya, apa kita beri HPL (Hak Pengelolaan) lalu diberi hak atas tanah di atasnya, jadi kita sedang siapkan itu,” terang Dwi Purnama.

Lebih lanjut, Dwi Purnama berkata bahwa penataan tanah sawah Tegalsari di Kabupaten Batang ini memang berangkat dari penataan akses, di mana dilakukan pemanfaatan tanah agar lebih produktif. “Karena untuk Demonstrasi Plot (Demplot) ini, penataan aksesnya tidak ada masalah, sehingga kita berangkat dari itu. Selagi melakukan penataan akses, kita sedang pikirkan juga untuk penataan asetnya. Untuk status tanah, sudah jelas bahwa tanah ini adalah tanah negara,” pungkasnya.

Supervisor Kegiatan Demplot Program Reforma Agraria Kabupaten Batang, Munawar menjelaskan bahwa pihaknya berupaya untuk mengarahkan petani yang berbasis ke arah corporate farming atau membangun korporasi petani. “Pertama, kita sosialisasi dahulu dan mendengar serta melihat problematika petani, karena memang tujuan kita memperbaiki sistem budidaya petani supaya hasilnya lebih maksimal. Apakah petani siap tidak bekerja sama dengan kita. Setelah petani nyaman, pelan-pelan kita arahkan petani untuk bekerja pada sistem korporasi yang sistematis,” tutupnya. (AR/RZ/RS)

Baca juga  Kolaborasi Amankan Aset, Sinergi PLN-KPK-ATR/BPN Berhasil Amankan 1.319 Persil Tanah di Sultra

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia