Jakarta – Proses pengecekan pengurusan berkas dan layanan informasi pertanahan kini menjadi lebih mudah. Cukup melalui genggaman tangan, layanan tersebut dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Hal tersebut merupakan bentuk inovasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam rangka meningkatkan layanan pertanahan. Dengan aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat dapat mengetahui informasi pertanahan secara berkala, transparan serta mengantisipasi penipuan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati berharap aplikasi Sentuh Tanahku akan lebih mempercepat penyampaian informasi serta mendekatkan antara Kementerian ATR/BPN dengan masyarakat. “Dengan aplikasi Sentuh Tanahku ini, diharapkan hubungan ATR/BPN dengan masyarakat menjadi semakin dekat,” ujarnya pada Rabu (04/08/2021).

Sentuh Tanahku adalah aplikasi yang dibuat untuk menjawab berbagai permasalahan pertanahan. Aplikasi yang tersedia untuk ponsel pintar dengan sistem operasi Android maupun iOS ini memiliki sejumlah fitur, antara lain Cari Berkas, Lokasi Bidang Tanah, Plot Bidang Tanah, Info Layanan, Pengumuman, Sertipikat Hilang, Berkas Saya, Scan, Sertipikat Saya, dan Profile.

Sentuh Tanahku menyajikan fitur untuk partisipasi plot bidang tanah jika sertipikat tanah yang dimiliki belum terdata sebagai persil bidang pada peta. Selain itu, aplikasi ini juga memuat informasi syarat-syarat pengurusan pelayanan. Di dalamnya, disajikan pula simulasi biaya yang interaktif, sehingga pemilik tanah dapat memprediksi besaran biaya yang diperlukan untuk pengurusan layanan tersebut.

Kepala Biro Humas mengimbau masyarakat yang telah mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku, agar segera memverifikasi kembali akun Sentuh Tanahku. Sebab dalam waktu dekat, Kementerian ATR/BPN juga akan menghadirkan layanan elektronik di kantor pertanahan yang telah siap dari segi infrastruktur. Layanan tersebut akan memudahkan masyarakat, misalnya dalam mengurus pendaftaran tanah. Pengguna Sentuh Tanahku yang sudah terverifikasi bisa langsung mengakses layanan dengan terlebih dahulu melengkapi berkas-berkas pendaftaran tanah, lalu mengunggahnya. Kemudian, setelah divalidasi secara online oleh kantor pertanahan, pemohon akan mendapatkan notifikasi via e-mail untuk memilih jadwal datang ke kantor pertanahan.

Baca juga  Amanat UUCK, Segera Bentuk Forum Penataan Ruang

Aplikasi ini nantinya akan sangat memudahkan masyarakat untuk mengakses layanan yang ada di Kantor Pertanahan dari mana saja. Selain di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seperti sekarang ini, masyarakat juga tetap bisa mengakses layanan melalui aplikasi ini sehingga nantinya tercipta budaya baru yaitu melakukan layanan pertanahan secara digital. “Kami mendukung arahan pemerintah untuk tidak menimbulkan kerumunan pada masa PPKM. Layanan ini akan memudahkan, karena memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk memilih jadwal kedatangan. Dengan demikian, jumlah pengguna layanan yang akan datang ke kantor pertanahan dapat dikontrol,” tutur Yulia Jaya Nirmawati.

Sebagai informasi, verifikasi akun bisa dilakukan dengan cara masuk ke menu utama pada aplikasi Sentuh Tanahku. Pada tampilan menu utama akan muncul notifikasi untuk memverifikasi akun sekarang. Kemudian pilih jenis ID untuk memverifikasi akun pengguna, setelah itu ambil foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan pastikan letak KTP sudah benar. Selanjutnya, lakukan swafoto dengan memegang KTP dan mengisi lengkap biodata, lalu tunggu sampai proses verifikasi akun selesai. (LS/YS)

Baca juga  Tanggapan Kementerian ATR/BPN Terkait Peserta Lulus PPAT yang Tidak Terima SKL

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia