Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerbitkan beberapa Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK). Salah satunya adalah PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Demikian disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto, saat memberikan keynote speech dalam acara Webinar Nasional Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) secara daring pada Kamis (29/07/2021).

Himawan Arief Sugoto yang juga selaku Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN menjelaskan, pelaksanaan pengadaan tanah diselenggarakan dalam beberapa tahapan, yaitu Tahapan Perencanaan, Tahapan Persiapan, Tahapan Pelaksanaan serta Penyerahan Hasil. “Peran MAPPI sangatlah dibutuhkan dalam tahapan perencanaan. Kami harapkan profesi penilai ini bisa terlibat karena profesi tersebut sangat penting dan strategis khususnya dalam muatan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) yang salah satu muatan wajibnya adalah perkiraan nilai tanah,” ujarnya.

Peran MAPPI yang sangat penting dalam tahapan perencanaan menentukan nilai ganti rugi. Himawan Arief Sugoto berpesan dalam menentukan nilai ganti rugi dalam perencanaan pengadaan tanah untuk bekerja dengan profesional dan tidak menciptakan ekonomi biaya tinggi (high cost economy). “Ini juga merupakan bagian yang harus dijaga, peran MAPPI yang sangat penting dalam menentukan nilai ganti rugi bahkan juga diatur dalam UUCK bahwa peran penilai dalam menentukan nilai tanah bersifat final dan mengikat sehingga peran penilai semakin penting. Kami harapkan para penilai untuk bekerja secara profesional dan mengikuti standar dalam menentukan nilai ganti rugi fisik maupun non fisik,” ujarnya.

Baca juga  Pejabat Pemerintahan Harus Siap Mengedepankan Tanggung Jawab

Sebagai informasi, di dalam PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum terdapat ketentuan yang mengatur pengadaan tanah skala kecil. Di mana, pengadaan tanah skala kecil dapat dilaksanakan secara langsung oleh instansi yang memerlukan tanah dengan pihak yang berhak dengan cara jual beli, tukar menukar, atau cara lain yang disepakati atau dengan menggunakan tahapan pelaksanaan pengadaan tanah. Diharapkan dengan terobosan pengadaan tanah skala kecil dapat mempercepat proses pengadaan tanah bagi kepentingan umum.

Hadir juga memberikan sambutan, Ketua Umum MAPPI, Muhamad Amin yang mengatakan dengan diadakannya sosialisasi ini mampu memberikan pemahaman terkait Permen ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2021. “Kami ucapkan banyak terima kasih atas terselenggaranya webinar sosialisasi ini, dengan adanya sosialisasi ini tentunya kami berharap memahami perubahan-perubahan apa yang terjadi tentang proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut Muhamad Amin juga mengatakan, dengan lebih memahami peraturan tersebut mampu meminimalisir kesalahan dalam proses pengadaan tanah ke depannya. “Ini sangat penting bagi kami para penilai, agar kami benar-benar paham dalam praktik dan tidak bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Kami juga berharap kesalahan dan kekurangan yang terjadi di masa lalu bisa diperbaiki di masa yang akan datang sehingga bisa menciptakan sinergi yang makin baik antara Kementerian ATR/BPN dengan para penilai,” tutupnya.

Baca juga  Penyerahan Ganti Kerugian Tol Cinere-Jagorawi Berjalan Mulus, BPN Beberkan Progres Proyek Strategis Nasional

Hadir juga sebagai narasumber, Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengadaan Tanah, Arie Yuriwin; Direktur Bina Pengadaan dan Pencadangan Tanah Kementerian ATR/BPN, Nurhadi Putra; serta Sekretaris Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Tanah Kementerian ATR/BPN, Deni Ahmad Hidayat. (RE/TA)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia