Jakarta – Pelayanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang memegang peranan penting, hal ini dikarenakan pelayanan pertanahan dan tata ruang menjadi salah satu faktor pendukung pelaksanaan pembangunan. Untuk itu, perlu dilakukan penilaian evaluasi secara berkala oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dalam kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi Lokus Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik Pertanahan Tahun 2021 yang diadakan secara daring pada Rabu (21/07/2021), Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan mengatakan Kementerian ATR/BPN dipilih dalam evaluasi kinerja pelayanan publik karena menjadi salah satu lokus tematik yang mendukung pelaksanaan Ease of Doing Business (EoDB) atau bidang yang mempengaruhi kemudahan berinvestasi di sektor pertanahan. “Maka Kementerian PANRB akan melaksanakan penilaian evaluasi pelayanan publik pada Kantor Pertanahan yang berada di 34 Ibu Kota Provinsi di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Di sisi lain, menurut Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian, penilaian evaluasi pelayanan publik perlu dilakukan karena ujung dari Reformasi Birokrasi adalah bagaimana instansi pelayanan publik memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, dan pelayanan publik yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat merupakan wujud nyata dari keberhasilan Reformasi Birokrasi. “Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” kata Dalu Agung Darmawan.

Baca juga  Gerak Cepat Petani Cianjur Manfaatkan Kemudahan PTSL

Lebih lanjut, Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian menginformasikan dalam evaluasi tahun ini setiap unit yang akan dievaluasi harus tergabung dan memiliki akun di sipp.menpan.go.id. “Biro Orpeg sebagai admin instansi yang bertugas salah satunya menghubungkan dan rutin melakukan update terhadap database informasi pelayanan publik, bagi unit kerja pelayanan Kantor Pertanahan di daerah. Sedangkan, Kantor Pertanahan di kabupaten/kota akan bertugas sebagai Sub-Admin Level III,” terangnya.

Pada kesempatan yang sama, hadir Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan, Kebijakan, dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah Kementerian PANRB, Noviana Andrina. Ia mengapresiasi kesungguhan Kementerian ATR/BPN dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, sebagaimana hasil evaluasi pelayanan publik dari tahun ke tahun mendapat peringkat “Sangat Baik”.

“Tujuan kami melaksanakan evaluasi pelayanan publik di Kementerian ATR/BPN adalah menjadikan Kementerian ATR/BPN sebagai percontohan bagi unit penyelenggaraan pelayanan publik lainnya, serta dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberi dampak bagi kesejahteraan masyarakat,” tutur Noviana Andrina.

Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan, Kebijakan, dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah Kementerian PANRB menjelaskan pelaksanaan evaluasi pelayanan publik dilakukan sesuai dengan PermenPANRB Nomor 17 Tahun 2017. Di mana evaluasi dilakukan menggunakan 3 instrumen diantaranya adalah Form 01 yang diisi oleh penyelenggara layanan, untuk dapat memberikan data sesuai dengan hal yang menurut pemberi layanan dapat dipenuhi oleh yang bersangkutan, Form 02 yang diisi oleh observer atau evaluator guna memberikan penilaian berdasarkan pengamatan langsung di lapangan, baik pengamatan data maupun realita yang terjadi pada unit pelayanan, dan Form 03 yang diisi oleh masyarakat pengguna layanan, untuk memberikan penilaian berdasarkan hal yang mereka amati dan rasakan terkait pelayanan yang telah diterima. (LS/FM)

Baca juga  Kementerian ATR/BPN Selenggarakan Seminar Penelitian Mengenai Layanan Elektronik Pertanahan

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia