Jakarta – Dalam rangka melakukan Reformasi Birokrasi, pemerintah telah mengeluarkan terobosan dalam penyederhanaan birokrasi dengan membuat Jabatan Fungsional kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar lebih tangkas, adaptif dan profesional dalam melayani masyarakat. Menginisiasi hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) menggelar Webinar dengan tema “Berkarir dalam Jabatan Fungsional Penata Pertanahan” secara daring, Rabu (28/07/2021).

Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan menuturkan jika prinsip penyetaraan jabatan menjadi jabatan fungsional dilakukan sebagai penyederhanaan birokrasi dan upaya konsolidasi sumber daya, baik anggaran maupun SDM. “Dalam rangka penyetaraan jabatan ini untuk membentuk organisasi yang siap menghadapi ketidakpastian, lalu memberikan ruang para pejabat fungsional untuk lintas sektor, satker, unit kerja, bidang agar lebih agile,” ungkap Dalu Agung Darmawan.

Lebih lanjut, Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementerian ATR/BPN menuturkan bahwa Jabatan Fungsional Penata Pertanahan dalam penilaian kinerja meliputi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja, sementara dalam pengembangan profesi meliputi pembuatan karya tulis atau ilmiah di bidang tugas penyusunan standar atau petunjuk teknis di bidang tugas Jabatan Fungsional Penata Pertanahan.

Baca juga  Wamen ATR/Waka BPN Serahkan Sertipikat Hasil Reforma Agraria di Malang Raya

Pada kesempatan yang sama, Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja menuturkan kalau diklat yang selama ini dijadikan sebagai syarat pengangkatan akan dijadikan sebagai syarat pemenuhan kompetensi jabatan. “Jadi diklat itu pada jabatan fungsional bukan syarat pengangkatan, tapi syarat pemenuhan kompetensi jabatan,” tuturnya.

Aba Subagja menambahkan peningkatan kompetensi dan profesionalisme pejabat fungsional wajib diikutsertakan dalam pelatihan sesuai dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kerja. “Untuk meningkatkan kompetensi bagi pejabat fungsional setidaknya terdapat tiga macam yakni peningkatan manajerial yang dapat diukur dari tingkat manajemen dan pengalaman kepemimpinan, selanjutnya peningkatan sosial kultural diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk, dan peningkatan teknis dari tingkat spesialisasi pendidikan atau pelatihan teknis fungsional,” tambahnya.

Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur Kementerian PANRB mengatakan pembangunan SDM yang dilakukan harus berbasis talenta-talenta, maka dari itu selanjutnya akan dibuatkan talenta-talenta di lingkungan ASN tersebut dan akan diisi juga oleh para pejabat fungsional. Para Penata Pertanahan ini dapat mengakomodasi Kementerian ATR/BPN karena jabatan fungsional ini mencerminkan unit kerjanya atau institusinya.

Baca juga  Evaluasi Kinerja Kanwil BPN Jawa Barat, Pastikan Dorong Capaian PTSL di Jawa Barat hingga Akhir 2021

Kepala Pusat PPSDM, Deni Santo dalam sambutannya mengatakan webinar pada kali ini ditujukan kepada Pejabat Fungsional Penata Pertanahan agar mengetahui hal-hal mengenai karier dan pengembangan di dalamnya. “Kita harus cari dan menggali informasi dari narasumber-narasumber apa itu dan ke depan mengenai Jabatan Fungsional ini, apalagi yang sudah berkarier disana,” ucapnya. (JR/FM)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia