Jakarta – Kewenangan melakukan kegiatan penertiban dan pemanfaatan ruang dan pertanahan merupakan salah satu tugas dan fungsi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Perwujudan dari hal ini adalah dengan pembentukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penataan Ruang. Tugas dari PPNS Penataan Ruang adalah melakukan penegakan hukum, termasuk penyidikan terhadap pelanggaran penataan ruang.

Kementerian ATR/BPN memiliki 881 orang PPNS Penataan Ruang. Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Andi Renald mengatakan bahwa semua PPNS Penataan Ruang tersebut sudah tersebar di seluruh provinsi. Namun, perlu didorong pembentukan Sekretariat PPNS Penataan Ruang di daerah. “Adanya sekretariat PPNS itu sebagai wadah bagi PPNS Penataan Ruang di daerah,” ujar Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Rabu (21/07/2021).

Pembentukan sekretariat PPNS ini juga diamanatkan melalui Surat Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1168/13.2/IV/2018. Menurut Andi Renald, hingga saat ini sudah ada 22 Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi yang sudah membentuk sekretariat PPNS Penataan Ruang. Ia juga mengungkapkan bahwa pada tanggal 19 Juli 2021 lalu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Penertiban dan Pemanfaatan Tanah dan Ruang (PPTR) telah mengundang 33 Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi se-Indonesia guna mendorong pembentukan Sekretariat PPNS di Kanwil BPN Provinsi.

Baca juga  Terima Kunjungan BEM UNPAR, Biro Humas Beri Pemahaman terkait Kementerian ATR/BPN

“Kita memberikan sosialiasi berdasarkan Surat Menteri ATR/Kepala BPN maupun Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) PPTR terkait pentingnya pembentukan Sekretariat PPNS Penataan Ruang di daerah. Kita juga menyosialisasikan pentingnya peran PPNS Penataan Ruang di daerah,” ungkap Andi Renald.

Pembentukan Sekretariat PPNS Penataan Ruang ini dianggap penting oleh Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang. Ia mengibaratkan bahwa Sekretariat PPNS Penataan Ruang ini sebagai rumah. Di dalam sekretariat tersebut, para PPNS Penataan Ruang bisa melakukan bedah kasus, diskusi, pembahasan serta konsultasi terkait kasus-kasus penataan ruang di daerah.

Dari sisi anggaran, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang mengatakan bahwa hal tersebut memang sudah tersedia. “Anggaran untuk PPNS Penataan Ruang tahun ini masih tercantum di dalam DIPA Ditjen PPTR, namun tahun depan, insya Allah akan dialokasikan langsung ke tiap-tiap Kanwil BPN Provinsi,” ujar Andi Renald.

Sebagai informasi, Struktur Organisasi Sekretariat PPNS Penataan Ruang di Kanwil BPN Provinsi akan diarahkan langsung oleh Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang bersama Kakanwil BPN Provinsi. Dalam kegiatan sehari-hari, Sekretariat PPNS Penataan Ruang akan dipimpin oleh Ketua Pelaksana, yakni Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi dan membawahi dua unit kerja yakni unit pengelolaan kasus serta unit administrasi. (RH/JR/TA)

Baca juga  Teruskan Estafet Kepemimpinan, Menteri ATR/Kepala BPN Melantik Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia