Jakarta – Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN (Wamen ATR/Waka BPN), Surya Tjandra menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur secara daring pada Rabu (14/07/2021). Pertemuan kali ini merupakan rakor awal yang diinisiasi Kantor Pertanahan Kabupaten Paser untuk mengkoordinasikan hal-hal terkait pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Paser, mengingat Bupati dan Wakil Bupati Paser yang baru dilantik pada Februari 2021 lalu.

Dalam sambutannya, Wamen ATR/Waka BPN telah merangkum sedikitnya ada empat persoalan besar yang menjadi fokus pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Paser. Pertama, adanya revisi tata ruang sebagai adaptasi terhadap pembangunan daerah. Setelah dilakukan peninjauan kembali, ternyata ditemukan tumpang tindih pemanfaatan ruang antara kehutanan dan perkebunan, kehutanan dan pertambangan serta pertambangan dan perkebunan. “Dengan adanya PP No. 43 Tahun 2021 yang merupakan amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja, hal-hal seperti ini bisa diselesaikan secara bersama,” tutur Surya Tjandra.

Selain dalam menyelesaikan masalah tumpang tindih pemanfaatan ruang, Wamen ATR/Waka BPN mengatakan melalui PP Nomor 43 Tahun 2021 juga dapat menyelesaikan persoalan lainnya dalam pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Paser, yaitu penyelesaian permasalahan tanah masyarakat dalam kawasan cagar alam. “Tantangannya bagi kami adalah ini bukan tanggung jawab Kementerian ATR/BPN sepenuhnya tetapi juga ada kewenangan dari Kementerian LHK. Hal seperti ini merupakan tantangan yang harus dihadapi, masalah lama yang belum tuntas harus bisa diprioritaskan penyelesaiannya pada forum GTRA ini,” imbuh Surya Tjandra.

Persoalan ketiga yang harus mulai diuraikan dalam pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Paser adalah percepatan penyelesaian permasalahan tanah transmigrasi. Menurut Surya Tjandra, hal ini dapat diselesaikan dengan melakukan sinkronisasi data dan analisis tipologi persoalan, melakukan analisa terkait regulasi yang menjadi penghambat dalam permasalahan transmigrasi ini dan juga perlu mengoptimalisasikan koordinasi antar pihak terkait dalam wadah GTRA.

Persoalan lainnya juga yang harus diselesaikan adalah adanya tanah terindikasi terlantar karena tidak dimanfaatkan sesuai dengan haknya. Karena sejatinya tanah harus memiliki fungsi sosial yang artinya harus bisa dimanfaatkan dan mendatangkan kesejahteraan, mewujudkan keadilan pertanahan dalam rangka Reforma Agraria, serta menjamin adanya kepastian hukum. “Hal-hal seperti ini barangkali perlu kita pahami secara detail untuk sama-sama kita selesaikan. Permasalahan mengenai tanah terlantar ini juga dapat ditertibkan dan diselesaikan melalui PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar,” kata Wamen ATR/Waka BPN.

Baca juga  Rapat Koordinasi Tim Biro Humas dengan Perangkat Menteri ATR/Kepala BPN

Selain persoalan yang ada, Wamen ATR/Waka BPN mengatakan Kabupaten Paser memiliki peluang dalam mendorong pengembangan wilayah melalui pembangunan yang masuk ke dalam rencana major project RPJMN 2020-2021 di wilayah Kalimantan. Di antaranya pembangunan Waduk Multiguna Lambakan yang terletak di Kecamatan Long Kali yang bisa bermanfaat bagi masyarakat setempat. Selain itu, Surya Tjandra mengungkapkan bahwa Kabupaten Paser juga masuk ke dalam koridor pemerataan di wilayah Kalimantan untuk turut mendukung pembangunan Ibu Kota Negara baru.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur, Asnaedi yang juga hadir secara daring pada Rakor GTRA Kabupaten Paser mengimbau agar dalam forum GTRA kali ini dapat menyusun skala prioritas yang akan diselesaikan secara bersama, karena memang percepatan penyelesaian persoalan yang telah diungkapkan Wamen ATR/Waka BPN merupakan hal yang sudah lama ditunggu masyarakat. “Melalui Rakor ini kita akan susun penyelesaian persoalan di Kabupaten Paser berdasarkan skala prioritas, dan mudah-mudahan melalui rakor ini menjadi terobosan kita bersama untuk mewujudkan cita-cita kita bersama demi kesejahteraan masyarakat,” ucap Asnaedi.

Baca juga  Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Aspek Pengendalian Tata Ruang di UUCK

Fahmi Fadli selaku Bupati Paser dalam sambutannya sebelum membuka kegiatan Rakor GTRA kali ini menyatakan apresiasi dan dukungannya terhadap pelaksanaan GTRA di Kabupaten Paser. “Memang perlu dilakukan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan sehingga tidak menyebabkan adanya sengketa di kemudian hari, dan Insya Allah melalui kegiatan ini kita dapat memperjuangkan hak-hak masyarakat di Kabupaten Paser,” ujar Fahmi Fadli. (LS/RE)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia