Jakarta – Kementerian ATR/BPN sebagai salah satu unit penyelenggara negara berkewajiban memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keterbukaan informasi publik bukan lagi sebuah pilihan tapi sebuah keniscayaan.

“Kementerian ATR/BPN terus berupaya meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik, salah satunya dengan mengoptimalkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID-red) sesuai dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN,  Yulia Jaya Nirmawati di Jakarta, Jumat, (02/07/2021).

Optimalisasi kinerja PPID kementerian ATR/BPN diantaranya dilakukan melalui halaman situs https://ppid.atrbpn.go.id/. “Melalui situs tersebut, masyarakat dapat mengakses secara langsung informasi berkala, serta merta, dan infomasi setiap saat. Selain itu masyarakat juga bisa mendapatkan informasi seputar pertanahan,” jelas Yulia Jaya Nirmawati.

Masyarakat juga bisa mengajukan permohonan informasi dengan mengunduh formulir dari situs tersebut dan mengisi data diri, informasi yang diperlukan, beserta tujuannya. Dilampirkan juga kartu identitas yang masih berlaku. Lalu dikirimkan melalui email  surat@atrbpn.go.id. “Tentunya sangat bermanfaat untuk masyarakat. Bukan hanya sekedar digitalisasi, hal ini juga memenuhi anjuran pemerintah di masa pandemi, yaitu untuk mengurangi tatap muka,” ujar Yulia Jaya Nimawati.

Optimalisasi juga dilaksanakan dengan memperbarui peraturan sebagai dasar pelaksanaan. Kementerian saat ini sudah menyusun standar operasional prosedur (SOP) pelayanan informasi publik, serta tengah merancang peraturan sebagai revisi Peraturan Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi Publik.

Baca juga  Terapkan Best Practices Negara Maju demi Tingkatkan Agenda Transformasi Digital Kementerian ATR/BPN

Pelayanan informasi tidak hanya dilakukan pada kantor pusat Kementerian ATR/BPN, namun juga di tingkat Kantor Wilayah (Kanwil) BPN provinsi dan Kantor Pertanahan (Kantah) kabupaten/kota. Yakni dengan melaksanakan internalisasi PPID Pusat, PPID Kanwil, dan PPID Kantah; membentuk Surat Keputusan (SK) Tim Penyelenggara Pelayanan Informasi Publik meliputi PPID dan pejabat informasi; serta  memonitoring permohonan informasi publik.

“Untuk lebih dipahami oleh masyarakat dan juga jajaran internal, saat ini PPID juga tengah disosialisasikan dengan membuat bahan penyelenggaraan layanan informasi publik seperti buku saku keterbukaan informasi publik, poster, dan infografis,” pungkas Yulia Jaya Nirmawati. (WN/RE)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia