Jakarta – Dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, terhitung tanggal 3 Juli 2021, Pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali. Untuk kegiatan birokrasi dan pelayanan masyarakat, juga telah diatur melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Masa PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor KP.03/978-100/VII/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Masa PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali tertanggal 2 Juli 2021. “Dalam Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Sekretariat Jenderal, telah diatur beberapa hal yang harus dipatuhi oleh jajaran Kementerian ATR/BPN,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Yulia Jaya Nirmawati, Jumat (02/07/2021).
Yulia Jaya Nirmawati mengatakan hal pertama yang perlu diketahui adalah setiap ASN yang berada di wilayah PPKM Darurat untuk menjalankan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya (work from home) secara penuh atau 100 persen, namun tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang telah ditetapkan.
Mengenai pelaksanaan penyesuaian sistem kerja, diharapkan tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu tiap-tiap pimpinan satuan kerja agar melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja pegawai. Apabila terdapat alasan penting dan mendesak sehingga diperlukan kehadiran pejabat/pegawai di kantor, maka pimpinan satuan kerja dapat secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pejabat/pegawai yang hadir di kantor.
Saat ini Kementerian ATR/BPN telah memasuki era transformasi digital sehingga tiap-tiap satuan kerja hendaknya dapat memaksimalkan menggunakan layanan online yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, termasuk juga layanan informasi publik, pengaduan masyarakat dan pengiriman surat online. Sedangkan untuk kegiatan rapat dapat dilaksanakan secara daring.
Sementara itu, bagi satuan kerja yang berada di luar wilayah PPKM Darurat, dapat menjalankan tugas kedinasannya seperti biasa dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat. “Untuk Satker diluar wilayah PPKM Darurat dapat bekerja seperti biasa dengan menerapkan 6M, yakni memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi keramaian, menjauhi mobilitas dan menghindari makan bersama,” pungkas Kepala Biro Hubungan Masyarakat.
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia