Jakarta – Sinkronisasi penentuan Zona Nilai Tanah (ZNT) menjadi penting karena tak hanya sebagai unsur fundamental dalam pelayanan pertanahan, namun juga transparansi dan kemudahan masyarakat dalam rangka mendaftarkan properti serta kemudahan berusaha. Seperti yang dipaparkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Adi Darmawan dan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Suyus Windayana dalam acara daring yang bertajuk Forum Group Discussion Eksternal, Pembahasan Perbaikan Fundamental terhadap Pembuatan Pembaruan dan Pemanfaatan Informasi Nilai Tanah, Kamis (01/07/2021).

Adi Darmawan berkata bahwa hal ini penting dalam rangka mendukung pembangunan zona nilai tanah yang baik. Menurutnya, saat ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bertanggung jawab terhadap 18 Informasi Geospasial Tematik (IGT). Salah satu kategori IGT yakni mencakup keseluruhan mulai dari Peta Hak Pengelolaan (HPL), Peta Hak Guna Bangunan (HGB), Peta Hak Guna Usaha (HGU) serta Peta Zona Nilai Tanah. “Pemetaan Tematik Peta dan Ruang (PTPR) ini yang menjadi lapisan dasar informasi geospasial tematik secara universal,” tambahnya.

Menurut Adi Darmawan, data dan IGT berbasis bidang atau PTPR ini menjadi lapisan dasar seluruh kegiatan pertanahan dan ruang karena dinilai andal untuk informasi kepemilikan. Tak hanya itu, datanya diperoleh melalui sensus sehingga hak keperdataan terekam keseluruhan. Adi Darmawan menjelaskan bahwa nilai PTPR ini menjadi cakupan kewilayahan, tak hanya wilayah Areal Penggunaan Lain (APL) saja namun juga non APL, menjadikan data yang ada menjadi sangat akurat. “PTPR juga dapat menjadi medical checkup kondisi data pertanahan dan permasalahan pertanahan,” tuturnya.

Selain itu, PTPR dinilai lengkap karena dilakukan secara methodically acceptable for accuracy dan menyediakan data penggunaan tanah yang digunakan sebagai bahan penentuan zona awal, luasan bidang tanah hingga status tanah yang digunakan sebagai pengaturan masukan nilai. Adi Darmawan menjelaskan bahwa data dan informasi nilai tanah dalam peta nilai bidang tanah dapat menjadi pengganti data Peta Blok PBB. “Sudah sejak tahun 2008 kita sudah mengambil atau mengakuisisi kerjasama dengan pemerintah daerah dan dari pemerintah daerah melihat pendataan persil yang kita laksanakan ini punya pendataan persil yang akurat dan sistematis. Sehingga informasi luas total bidang tanah dalam suatu satuan wilayah administrasi itu tersambung,” jelas Dirjen SPPR.

Hal senada diungkapkan oleh Dirjen PHPT, Suyus Windayana. Suyus Windayana berkata bahwa semua proses pelayanan yang terkait peralihan hak itu berbasis ZNT. Ia juga menjelaskan terkait peringkat registering property berada di urutan 106, sedangkan peringkat kemudahan berusaha berada pada peringkat 73. Hal ini menggambarkan perlunya peningkatan registering property dari sisi layanan dan kualitas indeks pertanahannya.

Baca juga  Presiden Jokowi Puas Pengadaan Tanah Jalan Tol Banda Aceh - Sigli sudah 90 %

Melihat dari sisi layanan, Dirjen PHPT mengaitkannya dengan jumlah prosedur dan jangka waktu dari nilai layanan. Menurutnya, jumlah prosedur yang ada masih sangat banyak karena ada beberapa hal yang terkait dengan proses validasi di Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh). Terkait dari sisi kualitas indeks pertanahan, hal ini mencakup transparansi, cakupan geografi, indeks infrastruktur dll. Suyus Windayana juga menceritakan terkait perbedaan nilai transaksi yang harus dibayar, mengingat basisnya berbeda pula, mulai dari berbasis nilai pasar, ZNT atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). “Ini krusial bagi kita, nilai mana yang harus diacu untuk jadi pembayaran. Tak hanya agar simpulnya tidak terlalu banyak, namun agar masyarakat yang membayar menjadi lebih transparan,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Suyus Windayana berharap terkait satu nilai yang adil terkait ZNT ini. Ia menjelaskan bahwa ZNT ini bagian dari transparansi dalam melakukan transaksi jual beli, mulai dari berapa yang dibayarkan ke Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), berapa yang dibayarkan ke pemerintah daerah hingga pemerintah pusat.

Baca juga  Kementerian ATR/BPN Upayakan Peningkatan Kualitas PPAT Seiring dengan Transformasi Digital

Masih soal penilaian tanah, Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Manajemen Data, Loso Judijanto menekankan bahwa metode penilaian tanah yang baik yaitu bukanlah metode yang terkini, namun yang relevan serta mampu menjelaskan soal hasil penilaian tanah. Tak hanya itu, ia juga mengimbau agar tak serta merta menerapkan metode penilaian tanah yang one size fits all. Menurutnya, pemanfaatan sesuai zonasi itu mempunyai karakter masing-masing, semisal kawasan kebun dan ladang tentu berbeda dengan kawasan pemukiman.

Loso Judijanto juga bercerita soal pengalamannya di tiap kasus pengadaan tanah. Menurutnya, ketika ada pengadaan tanah berlangsung di suatu kawasan, mendadak nilai tanahnya melambung tinggi dan begitu eksesif. Hal ini membuatnya heran terlebih ketika tidak diimbangi dengan aktivitas ekonomi yang wajar serta sesuai di atas bidang tanah tersebut. “Saya berharap penilaian yang sudah dilakukan selama ini terkait pengadaan tanah memang telah dilakukan secara profesional tanpa membuat nilai tanah tiba-tiba melambung tinggi,” tutupnya. (AR/RZ)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia