Sambas – Dalam rangka kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Barat, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Surya Tjandra melakukan peninjauan ke perbatasan Indonesia-Malaysia di Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Sabtu (26/06/2021). Seperti yang diketahui, Provinsi Kalimantan Barat memiliki beberapa objek Reforma Agraria, salah satunya percepatan pembangunan dari wilayah perbatasan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2021.
Setelah Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk diresmikan, kini pemerintah berencana membangun PLBN di Paloh yang juga memiliki potensi besar untuk dikembangkan. Namun minimnya sumber daya dan akses transportasi yang kurang mendukung menjadi hambatan dalam upaya pengembangan wilayah ini.
Reforma Agraria berperan besar untuk mendorong perkembangan wilayah perbatasan di Paloh. Untuk mengembangkan wilayah perbatasan, Kementerian ATR/BPN bertugas untuk mengoordinasikan percepatan penerbitan izin pemanfaaatan ruang, lokasi dan pengadaan tanah untuk percepatan pembangunan ekonomi di Kalimantan Barat.
Surya Tjandra menyebutkan bahwa Kementerian ATR/BPN akan mendukung mulai dari legalisasi aset baik bagi masyarakat dan pemerintah, sehingga bisa mendorong percepatan pembangunan dan ekonomi bagi masyarakat ke depannya. “Tata ruang juga harus menjadi kunci di sini, bagaimana pembangunan, mau ke arah mana, seperti apa, itu semua ada di tata ruang, dan barangkali nanti kita perdalam karena kita sudah siap dan sepakat untuk bekerja sama,” ungkapnya.
Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat, Ery Suwondo mengatakan bahwa eksistensi negara tentunya menjadi hal yang mutlak, salah satu bentuknya yaitu adanya legalitas dalam bentuk sertipikat tanah. Dengan adanya aspek legalitas, tentunya ke depan akan lebih mudah untuk melakukan pengembangan wilayah perbatasan.
“Dengan kejelasan kehadiran negara dalam bentuk legalitas sertipikat tanah itu, tentu kita sudah bisa melakukan pengembangan wilayah perbatasan. Pengembangan wilayah perbatasan memang harus segera dibangun karena ini untuk meningkatkan pendapatan daerah setempat, juga memberikan devisa. Karena ini juga untuk lalu lintas, kalau nanti pandemi Covid-19 selesai juga bisa untuk jalur seperti di Aruk,” papar Ery Suwondo.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sambas, Yuliana mengatakan bahwa salah satu upaya yang dapat dilakukan dalam upaya percepatan pembangunan yaitu dengan menjadikan lahan wilayah perbatasan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Untuk itu, harus dilakukan redistribusi tanah pada masyarakat.
Menurutnya, sebagai tindak lanjut dari Inpres Nomor 1 Tahun 2021, semua pihak yang terkait harus bisa duduk bersama. “Kita memang harus duduk bersama, semua yang ditugaskan semua yang include dalam Inpres, itu karena waktunya sudah tinggal 1 tahun 8 bulan,” ujarnya.
Sebelumnya, Wamen ATR/Waka BPN juga meninjau PLBN Aruk yang sudah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo. Dalam rangkaian kunjungan kerja kali ini, Wamen ATR/Waka BPN didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat, Ery Suwondo; Bupati Sambas, Satono; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sambas, Yuliana, dan jajaran Forkopimda Kabupaten Sambas. (SA/RK/YS)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia