Sambas – Percepatan pembangunan di wilayah perbatasan tengah menjadi prioritas pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam rangka melaksanakan Reforma Agraria wilayah perbatasan, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra meninjau lokasi TORA dan pilot project Pemberdayaan Masyarakat binaan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Sambas di Desa Sebubus, Sambas, Kalimantan Barat, Minggu (27/06/2021).

Usai meninjau Desa Sebubus, ia juga berkesempatan mengunjungi Suaka Penyu Balai KSDA Kalimantan Barat, di Pulau Selimpai dan melepaskan 200 ekor tukik bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat, Ery Suwondo; Bupati Sambas, Satono; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sambas, Yuliana; serta Forkopimda Kabupaten Sambas.

“Lokasi ini bisa mengombinasikan antara konservasi mangrove dengan peluang untuk pengembangan wisata. Ini bisa jadi contoh Reforma Agraria yang berkelanjutan, yang juga memikirkan aspek lingkungan atau konservasi. Kita tidak hanya memanfaatkan tanah untuk perekonomian masyarakat tapi juga menjaga kelestarian lingkungan desa dan pulau ini. Jadi ini kerja sama antara masyarakat dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), dan kami dari Kementerian ATR/BPN,” ujar Surya Tjandra.

Baca juga  Gagas Ruang Sebagai Media Pendukung Pelaksanaan Konsultasi Publik Online RTR

Menurutnya, pemberdayaan masyarakat Desa Sebubus sudah berjalan dan memanfaatkan sumber daya dengan baik. Selanjutnya, rencana jangka pendek dari pengembangan wilayah perbatasan tersebut yakni membantu legalisasi aset dan membuat peta tematik. Tentunya hal ini memerlukan kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Daerah.

“Masyarakatnya sudah memulai pemberdayaan, mengombinasikan antara wisata, menyediakan perahu, home stay, dan adanya pulau yang memang khusus untuk konservasi. Jadi saya kira masyarakat siap. Tapi kita mau dorong supaya masyarakat punya legalitas atas tanah mereka. Mudah-mudahan dari situ bisa lebih mengembangkan lebih baik,” terang Wamen ATR/Waka BPN.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sambas, Yuliana mengungkapkan bahwa legalisasi aset Desa Sebubus akan secara komunal. Dalam tiga tahun ke depan, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan fokus untuk membangun akses konservasi bakau dan pembangunan tempat istirahat.

“Ini akan kita komunalkan, sertipikat bersama satu desa. Ini sumber blue carbon mangrove. Rencana ke depannya, kami mengajukan proposal, agar dari dalam desa sampai ke muara sungai ada tracking mangrove-nya, dan di depan tadi ada rest area. Dengan GTRA, membantu semua dari Forkopimda. Kebetulan ada NGO yang juga pemerhati lingkungan bersama kita,” tegas Yuliana. (YS/RK/SA)

Baca juga  Menteri AHY Turun Langsung Saksikan Petugas BPN Ukur Tanah di Kota Depok

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia