Pekanbaru – Tata ruang dan pertanahan merupakan dua elemen penting dalam pembangunan suatu wilayah, terutama dalam hal meningkatkan perekonomian suatu daerah. Maka dari itu diperlukan suatu terobosan atau inovasi dalam pelaksanaan penertiban pengendalian tata ruang dan pertanahan yang mengakomodir sekaligus menyinkronkan suatu permasalahan dengan karakteristik di setiap wilayah. Hal ini perlu dilakukan guna mewujudkan tata ruang dan pertanahan yang berkualitas dan berkelanjutan.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) selaku leading sector dalam tata ruang dan pertanahan terus berupaya mewujudkan tata ruang dan pertanahan yang berkualitas dan berkelanjutan. Untuk itu, melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) terus gencar menyosialisasikan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) dalam rangka membangun sinergitas pelaksanaan program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam hal menyamakan dan meningkatkan pemahaman terkait NSPK PPTR.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra mengatakan perencanaan, pemanfaatan tanah dan ruang begitu penting agar dapat mengidentifikasi area-area peraturan dan risiko. “Kegiatan ini bisa mendalami potensi risiko yang perlu disiapkan mitigasinya tetapi boleh mencari tau masalah apa lagi yang muncul untuk ditemukan solusinya,” ujar Surya Tjandra dalam Pembukaan Sosialisasi NSPK di Hotel Grand Central, Riau, Rabu (23/06/2021).

Baca juga  Melalui GTRA, Pemerintah Diskusikan Upaya Percepatan Redistribusi TORA dari Pelepasan Kawasan Hutan

Lebih lanjut, Surya Tjandra mengatakan partisipasi publik yang langsung dalam penyusunan tata ruang diperlukan. “Partisipasi publik akan mendorong legitimasi dan transparansi dari proses perumusan kebijakan sehingga program pembangunan dengan pemahaman risiko tadi bisa dimengerti publik,” katanya.

Dirjen PPTR, Budi Situmorang yang hadir secara daring mengatakan peran Ditjen Pengendalian setidaknya menemukan pelanggaran atas rencana tata ruang lalu mencegah sebelum ada indikasi melanggar tata ruang. “Dengan UUCK dapat menyelesaikan persoalan nyata dan produk pengendalian salah satunya mencegah dan memberikan alternatif serta berupa rekomendasi, seperti mengendalikan alih fungsi lahan maupun pulau-pulau kecil terluar,” kata Dirjen PPTR.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) adalah suatu terobosan pemerintah untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan. Pj Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Masrul Kasmy mengatakan beberapa daerah terlambat dalam upaya peningkatan investasi dikarenakan terhambatnya proses perizinan dan Pemerintah Provinsi Riau mendukung kemudahan simplifikasi pada peraturan-peraturan pengendalian tanah dan ruang.

Baca juga  Kementerian ATR/BPN Upayakan Perwujudan RDTR dengan Menekan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang

Kegiatan sosialisasi ini merupakan kegiatan sosialisasi kedua setelah sebemumnya telah dilaksanakan di Kota Medan dan pelaksanaan sosialisasi ini telah dilaksanakan dari bulan Juni sampai dengan bulan Agustus 2021 untuk seluruh stakeholders di 34 provinsi. (TA/RZ)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia