Jakarta – Badan Bank Tanah adalah badan khusus yang dibentuk pemerintah dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah. Badan Bank Tanah diatur dalam PP Nomor 64 Tahun 2021, sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), bertujuan untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, kepentingan umum, sosial, pembangunan, pemerataan ekonomi, konsolidasi tanah, dan Reforma Agraria.

“Bank Tanah ini hadir sesuai dengan spirit UUCK agar menciptakan lapangan kerja, memberikan kesejahteraan, keadilan dalam pertanahan, yang tentunya mekanisme caranya bisa dengan Reforma Agraria. Jika dimanfaatkan untuk industri, maka akan berdampak pada penciptaan lapangan kerja,” ujar Plt. Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Himawan Arief Sugoto dalam sesi wawancara secara daring, Selasa (22/06/2021).

Himawan Arief Sugoto yang juga Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN menyebutkan bahwa Bank Tanah berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah. “Bank Tanah ini sebuah badan khusus bukan BLU, disebut sui generis, lembaga yang dibentuk melalui Undang-Undang, melaksanakan sebagian kewenangan pemerintah namun bersifat otonom/independen,” terangnya.

Baca juga  ​​Dorong Pengamanan dan Resolusi Konflik Aset Lembaga Negara Melalui Pendaftaran Tanah dan Reforma Agraria

Dalam rangka melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya, Bank Tanah diberikan modal sebesar Rp2,5 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana APBN diperlukan Badan Bank Tanah hanya sebagai modal awal. Selanjutnya, diperkirakan pada tahun ketiga Badan bank Tanah akan mulai surplus dan mulai dapat membiayai dirinya sendiri. “Badan khusus ini sebenarnya mirip dengan BUMN, menggunakan modal awal, dalam PP disetujui Rp2,5 triliun,” kata Himawan Arief Sugoto.

Bank Tanah juga disebut land manager yang akan menginventarisir dan melakukan manajemen terhadap tanah dan mengatur peruntukan tanah. Seperti yang diketahui, tanah sebagai sumber daya alam maupun sebagai ruang untuk pembangunan yang kebutuhannya semakin meningkat. Kebutuhan akan tanah yang besar, misalnya untuk Proyek Strategis Nasional (PSN), termasuk Reforma Agraria.

“Kita sudah mengidentifikasi tanah-tanah mana yang akan dimasukan ke Bank Tanah. Karena fungsi Bank Tanah sebagai land manager itu nanti harus merencanakan mana yang cocok untuk PSN, salah satunya kegiatan Reforma Agraria,” papar pria yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama Perumnas ini.

Badan Bank Tanah dipastikan tidak bertumpang tindih dengan tugas dan fungsi dari Ditjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan di Kementerian ATR/BPN. Badan Bank Tanah dapat ditugaskan oleh pemerintah sebagai instansi yang memerlukan tanah, memperoleh tanah baik dengan tahapan maupun secara langsung untuk kepentingan pembangunan nasional. “Tidak ada overlapping , ini sudah diskusi di DPR, di mana Kementerian ATR/BPN ini perannya hanya regulator,” tegas Himawan Arief Sugoto. (YS/SA)

Baca juga  Rapat dengan Komisi II DPR RI, Sekjen: Tahun 2021 Merupakan Tahun Transformasi Digital

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia