Dumai – Permasalahan akibat ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin dan hak atas tanah masih jamak terjadi. Untuk mencari solusi permasalahan tersebut, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Surya Tjandra mengunjungi dan aktif berdiskusi dengan pemimpin daerah terdampak, salah satunya dengan Wali Kota Dumai, Selasa (22/06/2021).

Dalam diskusi yang dilaksanakan di Aula Kantor Wali Kota Dumai tersebut, Wali Kota Dumai, Paisal menyampaikan garis besar permasalahan yang terjadi di Kota Dumai. “Terdapat permasalahan inti yang terjadi di Provinsi Riau termasuk di Kota Dumai seperti yang dialami masyarakat pemegang sertipikat tanah tidak bisa memanfaatkan tanahnya, karena tanah tersebut yang sebelumnya berstatus Area Penggunaan (APL) saat ini statusnya telah berubah menjadi Hutan Produksi Konversi (HPK),” ungkapnya.

“Selain perubahan status tersebut, beberapa masyarakat pemegang sertipikat juga terkendala karena tanahnya masuk dalam kawasan Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PPIPPIB) sedangkan masalah lain juga terjadi bahwa terdapat tanah yang dikuasai masyarakat untuk tempat tinggal dan usaha diklaim merupakan aset negara,” tutur Paisal.

Gubernur Provinsi Riau, Syamsuar yang turut hadir dalam diskusi tersebut berharap dengan kehadiran Wamen ATR/Waka BPN di Provinsi Riau mampu membantu menyelesaikan permasalahan yang terjadi. “Dampak persolan yang dialami saat ini masyarakat tidak bisa memanfaatkan tanah tersebut, saya sangat berharap kehadiran Pak Wamen mampu membantu permasalahan kami, masyarakat butuh kehadiran pemerintah untuk mendapatkan kembali hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan,” harapnya.

Menanggapi hal tersebut, Wamen ATR/Waka BPN mengatakan bahwa penanganan konflik di kawasan hutan menjadi perhatian serius pemerintah selama ini. “Permasalahan tersebut menjadi perhatian pemerintah selama ini, terbukti berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan atau Hak Atas Tanah. Peraturan ini bisa menjadi dasar penyelesaian konflik yang terjadi,” ujar Surya Tjandra.

Baca juga  Tim Tanggap Insiden Siber ATR/BPN-CSIRT Resmi Dibentuk

Dalam pasal 1 ayat 11 peraturan tersebut disebutkan bahwa “keterlanjuran” adalah kondisi di mana izin, konsesi, hak atas tanah, dan atau hak pengelolaan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang pada saat itu berlaku, namun menjadi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

“Pasal tersebut mampu menjadi dasar penyelesaian permasalahan ketidaksesuaian izin atau konsensi dalam pengelolaan lahan yang telah dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat di dalam kawasan hutan,” jelas Surya Tjandra.

Menutup rapat, Surya Tjandra berpesan dan menyampaikan bahwa dalam proses penyelesaian permasalahan di kawasan hutan harus berpihak terhadap kepentingan masyarakat. “Semoga pertemuan ini bisa menjadi pintu mempercepat penyelesaian permasalahan pertanahan yang terjadi dan dalam penyelesaian permasalahan ini kita harus berpihak khususnya kepada masyarakat yang telah memanfaatkan lahan di area kawasan hutan apalagi masyarakat tersebut sudah memegang bukti penguasaan bahkan sudah bersertipikat,” tutup Surya Tjandra.

Baca juga  Menteri ATR/Kepala BPN Menyerahkan 12 Sertipikat Aset BMN/BMD di Papua

Turut hadir dalam rapat ini Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, M. Syahrir; Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fernando Sinaga; Kepala Kantor Pertanahan Kota Riau, Robert H. Sirait serta perwakilan OPD di Pemerintah Provinsi Riau. (RE/JR)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia