Jakarta – Persoalan pertanahan di lingkup pesisir dan pulau-pulau terluar di perbatasan Indonesia tengah menjadi fokus pemerintah. Reforma Agraria, salah satu program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hadir tak hanya untuk mengatur kepemilikan dan kebermanfaatan tanah namun juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Seperti yang diungkapkan oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra dalam live podcast bersama Asosiasi Pemerintah Daerah Kepulauan dan Pesisir (Aspeksindo), Kamis (17/06/2021).

Surya Tjandra berkata bahwa Reforma Agraria merupakan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan. Ia menjelaskan bahwa Reforma Agraria dari Kementerian ATR/BPN menjalankan legalisasi aset melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta redistribusi tanah.

Bicara soal legalisasi aset tanah, Surya Tjandra berkata bahwa PTSL adalah program revolusioner saat ini karena pemerintah khususnya Kementerian ATR/BPN tengah mengejar target pendaftaran tanah dengan cepat. Ia menjelaskan terkait cara kerja PTSL yakni dengan berusaha mendaftarkan tanah di suatu kelurahan, ketika selesai maka akan bergeser ke kelurahan sekitarnya hingga data bidang tanah terekam secara rapat dan lengkap. “Lengkapnya data pertanahan itu dapat menjadi modal berharga bagi kita dan pemerintah daerah untuk membereskan macam-macam permasalahan,” tambahnya.

Baca juga  Memasuki Tahun Peningkatan Kualitas, Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Juknis Baru PTSL

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar, telah ditetapkan 111 pulau sebagai pulau-pulau kecil terluar. Dalam hal ini, Surya Tjandra berkata bahwa pulau-pulau kecil inilah yang menjadi batas negara Indonesia. Ia juga berkata bahwa dengan adanya legalisasi aset pulau-pulau kecil terluar, dapat menjadi bukti hadirnya pemerintah dalam hal memperjuangkan kepastian hukum. “Ini bukan hanya sekedar sertipikat tanah, namun juga soal teritori, kedaulatan dan ekonomi kita,” tuturnya.

Masih soal pulau kecil terluar, Surya Tjandra berkata bahwa pihaknya juga terus mengangkat seputar pesisir dan pulau-pulau kecil terluar karena mempunyai potensi yang besar. “Dalam hal ini, saya sambut baik Aspeksindo karena kita butuh konsolidasi dengan berbagai pihak. Kita dari pemerintah pusat perlu bersama-sama berkonsolidasi dengan teman-teman dari daerah kepulauan ini, kata presiden kita membangun dari 3T,” pungkasnya.

Sebagai upaya untuk menyukseskan program Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Kementerian ATR/BPN akan mengadakan GTRA Summit pada kisaran waktu antara September 2021 hingga Desember 2021. Surya Tjandra berkata bahwa nantinya kegiatan tersebut dapat menjadi forum pertemuan seluruh GTRA se-Indonesia serta stakeholders terkait. Pada GTRA Summit nanti, diharapkan dapat menjadi forum untuk berbagi tantangan, harapan serta solusi akan permasalahan terkait penataan aset di kepulauan dan pesisir. (AR/RE)

Baca juga  Menteri AHY Serahkan 136 Sertipikat Tanah Elektronik, Gedung Sate dan Lapangan Gasibu Kini Lebih Berkepastian Hukum

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia