Jakarta – Perkembangan teknologi di zaman sekarang begitu cepat, arus informasi yang masuk kepada masyarakat juga begitu deras. Kebutuhan dan keterbukaan akan suatu informasi disadari oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Untuk itu peran Hubungan Masyarakat (Humas) begitu penting dalam menyebarluaskan informasi program dan pelaksanaan kegiatan Kementerian kepada masyarakat serta transparansi dan perkembangan teknologi informasi telah menjadikan masyarakat lebih kritis dan membutuhkan informasi yang cepat dan tepat.

Kementerian ATR/BPN terus berupaya meningkatkan kualitas dari pelaksanaan keterbukaan informasi publik, salah satunya dengan mengoptimalkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk memberikan layanan informasi publik dan pengelolaan informasi sesuai dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Yulia Jaya Nirmawati dalam pembukaan kegiatan Internalisasi Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik Kementerian ATR/BPN di Hotel Belleza, Jakarta, Rabu (16/06/2021).

Yulia Jaya Nirmawati mengatakan masyarakat sekarang lebih luas dan kritis sehingga membutuhkan informasi yang cepat dan tepat, kondisi tersebut tentunya merupakan tantangan dari Kementerian ATR/BPN untuk memberikan pelayanan optimal dan kredibel kepada masyarakat. “Pandemi Covid-19 membuat Kementerian ATR/BPN melakukan inovasi-inovasi contohnya masyarakat yang menggunakan media sosial begitu luar biasa untuk itu kita akomodir sehingga kita buat tagar #TanyaATRBPN dan melalui aplikasi Lapor dari Kemenpan RB, sudah dapat menjaring 470 kantor pertanahan yang ada di Indonesia, jadi teknologi kita optimalkan sekarang ini,” imbuhnya.

Baca juga  Hadiri Peluncuran Buku Peringatan 80 Tahun Prof. Maria, Menteri ATR/Kepala BPN: Semoga Terus Memberikan Kontribusi untuk Rakyat Melalui Kementerian ATR/BPN

Lebih lanjut Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN mengatakan Humas Kementerian ATR/BPN mempunyai peran penting dalam membuka ruang untuk mendapatkan akses informasi publik. “Adanya UU KIP merupakan momentum Humas Kementerian ATR/BPN untuk menjalankan tugas dan fungsi dalam memberikan informasi, kebijakan, aktivitas dan langkah-langkah Kementerian ATR/BPN secara terbuka, transparan, jujur dan objektif,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, M. Syahyan menuturkan bahwa negara atau badan publik memiliki kewajiban dalam kaitannya dalam pelayanan informasi. Kewajiban pertama adalah menghormati, kedua melindungi dan ketiga memenuhi hak masyarakat atas informasi. Kewajiban untuk melayani dan memberikan informasi kepada publik tidak dapat dinafikan karena mendapatkan informasi bagi masyarakat merupakan hak asasi manusia.

UUKIP dibuat bertujuan untuk memberikan jaminan hak masyarakat mengetahui rencana kebijakan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik serta mengembangkan ilmu pengetahuan yang mencerdaskan kehidupan bangsa. “Dengan UUKIP tata kelola arus informasi publik dapat efektif, efisien dan akuntabel,” kata M. Syahyan.

Baca juga  Kepala Kantah Jaktim Penuhi Panggilan KPK, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Pemeriksaan yang Berlangsung

Selain diikuti oleh jajaran Biro Humas Kementerian ATR/BPN, kegiatan ini diikuti oleh peserta dari unit eselon dua di Sekretariat Jenderal Kementerian ATR/BPN dan juga perwakilan dari seluruh unit eselon satu lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (JR/RE)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia