Polewali Mandar – Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan Pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) se-Sulawesi Barat di Hotel Ratih 10 s.d. 11 Juni 2021. Mengangkat tema “Melangkah Pasti Dengan Transformasi Digital Menuju Layanan Pertanahan Berstandar Dunia”, sejalan dengan roadmap transformasi digital Kementerian ATR/BPN tahun 2020-2024.

Menyongsong Transformasi digital tersebut, Kompetensi SDM PPAT harus terus menerus ditingkatkan. PPAT di Indonesia saat ini berjumlah 19.449 orang, termasuk di dalamnya PPAT di Sulawesi Barat harus dibina dan diawasi dalam pelaksanaan jabatan PPAT dan Kode Etik-nya. Tugas yang diemban PPAT adalah pelimpahan sebahagian kewenangan Kementerian.

“Saudara harus mentaati peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN. Apabila Saudara tidak melaksanakan dengan sebaik-baiknya maka Kementerian dapat mencabut kembali pelimpahan kewenangan yang sudah diberikan,” ujar Dwi Purnama saat membacakan sambutan tertulis dari Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah secara daring, Kamis (10/06/2021).

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Barat, Herjon Panggabean berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kapasitas SDM PPAT di wilayah Sulawesi Barat agar dapat melayani masyarakat dengan handal, professional, transparan dan mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi. Herjon Panggabean juga tidak lupa menyampaikan apresiasi kepada para peserta yang dengan antusias mengikuti kegiatan ini.

Selain dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Barat Herjon Panggabean beserta jajaran, hadir pula unsur pimpinan dan anggota IPPAT se-Sulawesi Barat baik offline maupun online. Menghadirkan narasumber Wakil Rektor 1 Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Sulawesi Barat, Zulfajri Basri Hasanuddin; Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Polewali Mandar, Budiutomo Abdullah; dan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, Lukman Umar.

Baca juga  Wujudkan Perizinan Investasi Terpadu secara Online Melalui RDTR Terintegrasi OSS

Selain peningkatan kapasitas PPAT, Kegiatan ini juga diharapkan dapat berkontribusi nyata dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan pertanahan kepada masyarakat dengan baik dan profesional. Selain itu, kegiatan ini juga dapat menjadi pemacu semangat untuk bertransformasi dari analog ke digital di wilayah Provinsi Sulawesi Barat.

Pada kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Barat dengan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat. Ruang lingkup perjanjian tersebut meliputi percepatan penanganan pengaduan masyarakat, tata kelola pencegahan maladministrasi, pertukaran data dan informasi dan kegiatan lainnya. (WN/AF)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia