Bali – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang terus berupaya melakukan sosialisasi PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang sebagai peraturan turunan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK). Hal ini dilakukan untuk memperkenalkan prosedur baru dalam proses pemanfaatan ruang dan perizinan berusaha.

Sosialisasi terus digencarkan kepada pemerintah daerah mengingat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko akan mulai diimplementasikan pada 2 Juli 2021. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) adalah dokumen yang digunakan dalam perizinan berusaha. KKPR sendiri dibagi menjadi 3 yaitu Konfirmasi KKPR bagi daerah yang sudah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) terintegrasi dalam sistem OSS, Persetujuan KKPR bagi daerah yang belum memiliki RDTR, dan rekomendasi KKPR bagi proyek-proyek strategis nasional.

Memahami masih sedikitnya daerah yang memiliki RDTR, Direktur Jenderal Tata Ruang, Abdul Kamarzuki menjelaskan secara rinci proses permohonan Persetujuan KKPR. Bagi daerah yang belum memiliki RDTR atau RDTR nya belum memenuhi standar untuk masuk ke dalam sistem OSS, permohonan lokasi yang dibutuhkan adalah persetujuan KKPR yang akan diproses selama 20 hari kerja. Ketika pelaku usaha masuk pendaftaran ke sistem BKPM atau jika di daerah melalui PTSP, maka mesin/aplikasi akan masuk ke GISTARU, selanjutnya GISTARU akan menyebarkan surat permohonan ke Forum Penataan Ruang dan Pertanahan.

“Saya mohon kepada para Sekda, tolong segera dibentuk forum, itu sudah diamanatkan dalam UU Cipta Kerja. Forum terdiri dari anggota TKPRD, termasuk IAP dan ASPI, ditambah tokoh masyarakat duduk dalam forum sebagai anggota tetap, yang lain juga bisa sebagai anggota tidak tetap. Mohon untuk segera dibentuk karena permohonan ini nanti akan ditujukan ke forum,” ujar Abdul Kamarzuki.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa jika forum tidak ada, maka akan dilimpahkan kepada Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD). Namun melihat banyak sekali permohonan persetujuan KKPR yang masuk ke sistem dengan kisaran mencapai ratusan ribu perhari, karena masih sedikit daerah yang memiliki RDTR, dibutuhkan banyak pula tenaga. Mengingat waktu yang diberikan hanya 20 hari, termasuk konfirmasi Pertimbangan Teknis (Pertek) Pertanahan yang diberikan waktu selama 10 hari untuk menjawab permohohan Persetujuan KKPR.

Baca juga  Lakukan Monitoring Kesehatan, Kementerian ATR/BPN Pastikan Kesehatan Keluarga Besarnya

“Jika dalam 20 hari belum ada jawaban atas permohonan Persetujuan KKPR yang di apply, sesuai dengan arahan Pak Presiden, pada sistem OSS maka fiktif positif langsung berlaku, walaupun datanya kosong,” ungkapnya. Hal ini harus menjadi perhatian khusus bagi pemerintah daerah agar dapat menghindari permasalahan di kemudian hari. Maka dari itu pembentukan Forum Penataan Ruang sangat dibutuhkan untuk membantu mempercepat proses permohohan.

Bertempat di Legian, Provinsi Bali, Kegiatan Sosialisasi ini dilakukan selama dua hari, di mana sosialisasi hari pertama ditujukan bagi wilayah Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat. Acara secara resmi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Rudi Rubijaya.

Rudi Rubijaya menyampaikan bahwa pentingnya tata ruang sebagai acuan pembangunan dan investasi, serta memfasilitasi kegiatan masyarakat. Khususnya di Provinsi Bali, Rudi Rubijaya berharap jika RDTR sudah terbentuk dapat menjadi sarana untuk percepatan perizinan. Adanya KKPR menjadi percepatan dalam rangka pelaksanaan perizinan dan investasi. “PP turunan UU Cipta Kerja ini saya yakin akan sangat bermanfaat bagi perkembangan Bali. Bali ini tanah dan ruangnya memiliki potensi luar biasa yang apabila difasilitasi dengan tata ruang yang baik tentu akan mendorong perkembangan Bali, dan membawa Bali segera kembali pulih dari pandemi,” tutur Rudi Rubijaya dalam sambutannya, Selasa (08/06/21).

Hari selanjutnya, sosialisasi dilakukan bagi Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat. Dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua Barat, Freddy Kolintama. Pada kesempatan ini, Ia menyampaikan bahwa penataan ruang adalah salah satu pasal yang dituangkan dalam UU Cipta Kerja, dan semua pihak dari Kementerian ATR/BPN untuk aktif mendukung pemerintah daerah dalam mempercepat penataan ruang. UU Cipta Kerja diselenggarakan berdasarkan azas pemerataan hak, kepastian hukum, kemudahan berusaha, yang bermuara pada tujuan untuk peningkatan ekosistem investasi, dan kegiatan berusaha.

Baca juga  Ini Penjelasan Menteri ATR/Kepala BPN Terkait Pelaksanaan Reforma Agraria

Freddy Kolintama mengapresiasi dan berterima kasih atas diselenggarakannya kegiatan sosialisasi ini serta berharap agar kegiatan sosialisasi kepada daerah dilakukan secara terus menerus. “Semakin banyak kita melaksanakan sosialisasi, semakin kita mengerti bagaimana penataan ruang yang berkesinambungan, yang benar, dan tentunya memberikan manfaat bagi masyarakat,” tuturnya.

Kegiatan ini dilakukan secara luring terbatas dan daring dengan jumlah peserta lebih dari 300 yang terdiri atas jajaran pemerintah provinsi dan Organisasi Perangkat Daerah. Kegiatan dibagi menjadi 2 sesi, dengan sesi pertama membahas bagaimana menyiapkan Rencana Tata Ruang (RTR) yang baik dan cepat untuk kualitas RTR-nya, sementara pada sesi kedua membahas lebih dalam mengenai KKPR. (Tim Publikasi Taru)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia