Jakarta – Pada tanggal 2 November 2020 lalu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UUCK disahkan. Peraturan perundang-undangan ini dibuat dengan sistem omnibus law, mengubah 82 regulasi sektoral termasuk diantaranya adalah undang-undang yang mengatur mengenai sumber daya alam.

Menurut Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, salah satu sebab munculnya UUCK adalah hiper-regulasi. “Salah satunya terdapat kompleksitas dan obesitas regulasi, di tingkat pusat maupun daerah. Peraturan yang ada saling bertabrakan satu sama lain, sehingga menghambat proses investasi,” ujarnya saat menjadi narasumber pada acara webinar Dies Natalis Universitas Nusa Bangsa ke-34, melalui pertemuan daring, Kamis (10/06/2021).

Pengelolaan sumber daya alam di Indonesia diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yakni Pasal 33 ayat (3). Ketentuan ini menjadi sumber pengaturan dalam pengelolaan sumber daya alam yang dijabarkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Akan tetapi, pada kenyataannya dapat dilihat banyak dari Undang-Undang sektoral sejajar dengan kedudukan UUPA, sehingga terjadi ketidaksinkronan antar Undang-Undang tersebut. Menurut Suyus Windayana, dampak dari kondisi tersebut adalah konflik/sengketa agraria, terjadinya ketidakadilan dalam pengalokasian sumber daya alam, serta menurunnya kualitas dan kuantitas sumber daya alam.

Baca juga  Sertijab Menteri dan Wakil Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid: Siap Lanjutkan yang Dirintis para Pemimpin Pendahulu

“Dengan terbitnya UUCK, maka kedudukan Undang-Undang sektoral terkait pengelolaan sumber daya alam disinkronisasi dan diintegrasikan kembali agar saling mendukung khususnya dalam rangka penyederhanaan proses perizinan terutama yang melibatkan Undang-Undang sektoral,” kata Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.

Rektor Universitas Bina Nusantara (UBN), Yunus Arifien menuturkan bahwa terbitnya UUCK telah memungkinkan proses penguasaan, pemilikan, penggunaan serta pemanfaataan tanah bisa tepat dan adil serta sesuai dengan peruntukaannya. Ia juga mengharapkan peserta webinar dapat memahami peran UUCK tersebut. “Webinar ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai peran UUCK dalam pengelolaan sumber daya agraria serta tata ruang kepada civitas academica yang mengikuti,” ujar Rektor UBN.

Ketua Yayasan YPKMK Nusantara, Doddy Imron Cholid menyebutkan bahwa selain mengatur mengenai sumber daya agraria, UUCK juga memberi perhatian terhadap tata ruang. “Setiap aktivitas manusia membutuhkan tanah sehingga perlu tata ruang yang mengaturnya. Kita tidak ingin tata ruang ini tidak diatur dengan baik, karena akan mengakibatkan konflik dalam penggunaan tanah,” katanya

Baca juga  Sukseskan Pembangunan Infrastruktur, Kementerian ATR/BPN Tegaskan Kepastian Hak Atas Tanah di Indonesia

Webinar ini mengambil tema ‘Undang-Undang Cipta Kerja dalam Perspektif Penataan dan Pengelolaan Sumber Daya Agraria’. Diikuti oleh civitas academica UBN, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta masyarakat umum. (RH/JR)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia