Medan – Hingga saat ini masih banyak terjadi permasalahan tata ruang dan pertanahan di Indonesia. Diperlukan inovasi dalam pelaksanaan pengendalian dan penertiban tata ruang sesuai dengan karakteristik dan permasalahan yang berkembang dalam suatu wilayah. Hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan kualitas ruang dan tanah yang terjaga serta berkelanjutan.

Untuk itu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) melaksanakan Sosialisasi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) di Hotel Aryaduta, Kota Medan, Rabu (09/06/2021). Tujuannya adalah untuk dapat membangun dan meningkatkan sinergitas pelaksanaan program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dengan meningkatkan pemahaman terkait NSPK PPTR.

Sekretaris Direktorat Jenderal PPTR, Shafik Ananta Inuman, menjelaskan bahwa sosialisasi ini sebagai langkah memperkenalkan Peraturan Pemerintah (PP) baru terkait Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Tanah sebagai bagian muatan dari PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

“Untuk itulah perlu disusun NSPK bidang pengendalian dan penertiban tanah dan ruang dan perlu disebarluaskan kepada khalayak luas melalui kegiatan sosialisasi, dalam rangka pertumbuhan ekonomi untuk dapat meningkatkan Indonesia ke level yang lebih tinggi maka diperlukan upaya pengendalian yang terukur,” tuturnya.

Gubernur Provinsi Sumatra Utara yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatra Utara, Afifi Lubis, mengapresiasi dilaksanakannya sosialisasi NSPK ini. “Begitu banyak persoalan pertanahan di Sumatra Utara. Atas nama Pemerintah Provinsi menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya acara ini, sehingga diharapkan akan memberikan hasil dan menjadi pedoman untuk tugas ke depannya,” ungkapnya.

Baca juga  Kementerian ATR/BPN Membuka Akses Informasi untuk Fasilitasi Partisipasi Masyarakat

Hadir pula Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatra Utara, Dadang Suhendi. Ia mengatakan jika tanah tidak bisa terlepas dari pembangunan dan ruang. Maka upaya pembangunan harus dilakukan secara terpadu serta kerja sama dari berbagai pemangku kepentingan untuk dapat menyejahterakan masyarakat.

Acara sosialisasi ini dilaksanakan pada Juni sampai dengan Juli 2021 untuk seluruh pemangku kepentingan di 34 provinsi yang terbagi dalam 10 klaster. Provinsi Sumatra Utara menjadi klaster pertama bersamaan dengan Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Barat. Sosialisasi ini juga diharapkan mampu meningkatkan kemampuan daerah dalam melaksanakan pengawasan teknis penataan ruang di daerah demi kesejahteraan umum dan berkeadilan sosial. (TA/RZ)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia