Batang – Eks Tanah Pusaka Desa Depok dan Desa Tegalsari Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah merupakan salah satu daerah penghasil lumbung padi terbesar di Jawa. Daerah ini juga memiliki lahan pertanian produktif yang digunakan oleh petani untuk bercocok tanam padi. Sayangnya, status kepemilikan tanahnya tidak diketahui dengan jelas bahkan menuai sengketa selama puluhan tahun.
Untuk menyelesaikan hal tersebut, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Andi Tenrisau, bersama dengan Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Kelembagaan Reforma Agraria, Hermawan; Direktur Landreform, Sudaryanto; Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat Andry Novijandri; Direktur Penatagunaan Tanah, Sukiptiyah; dan Kepala Pusat Pengembangan dan Standarisasi Kebijakan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan Oloan Sitorus serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Embun Sari beserta jajaran melakukan rapat di Kantor Pertanahan Kabupaten Batang untuk membahas mengenai rencana pelaksanaan Reforma Agraria di eks Tanah Pusaka pada Rabu (09/06/2021).
Dalam pembahasannya, Andi Tenrisau, menyampaikan tujuan kedatangan di Kabupaten Batang yaitu untuk memastikan pelaksanaan Reforma Agraria yang akan dilakukan di eks Tanah Pusaka. “Eks Tanah Pusaka kualifikasinya adalah tanah yang dikuasai oleh negara sehingga ini merupakan bagian daripada objek Reforma Agraria yang nantinya akan dilakukan redistribusi tanah kepada subjek hukum tertentu yang memenuhi syarat. Meskipun masih ada hambatan tertentu misalnya sengketa kepemilikan, sengketa penguasaan yang harusnya diselesaikan dulu baru dilakukan tindak lanjut untuk dilakukan redistribusi tanah,” ungkapnya.
Lebih lanjut Direktur Jenderal Penataan Agraria mengatakan rapat ini dilakukan untuk memastikan apakah kegiatan ini sudah berjalan sesuai dengan rencana yang dibuat dan sejauh mana kegiatan demplot yang sudah dilakukan.
Demplot adalah suatu kegiatan pemanfaatan tanah di lokasi tertentu sebagai contoh yaitu cara mengembangkan intensifikasi pemanfaatan atau penggunaan tanah lebih luas. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Embun Sari, mengatakan bahwa Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah sudah melakukan demplot tersebut. “Kita sudah lakukan yang disebut dengan demplot pertama kemudian dilanjut dengan demplot yang kedua,” ujarnya.
Embun Sari juga mengungkapkan bahwa di eks Tanah Pusaka tersebut banyak orang yang mengaku sebagai ahli warisnya dan ada yang mengatakan bahwa tanah tersebut merupakan tanah verponding, tapi tidak bisa memberikan bukti yang otentik. “Kita punya data tetapi data yang kita dapat itu adalah sekunder. 80% data sekunder, 20% kita ketemu langsung dengan yang menguasai tanah tapi selebihnya kita dapat informasi dari Kepala Desa. Kepala Desa dan perangkat desa setempat sangat membatasi gerak kita untuk mendapatkan data riil penguasaan status tanah tersebut,” ungkapnya.
Kepala Pusat Pengembangan dan Standarisasi Kebijakan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Oloan Sitorus, mengatakan bahwa tim dari unit kerjanya sedang melakukan penelitian mengenai eks Tanah Pusaka ini. “Kita lakukan dulu pemetaan sosial kemudian dilanjutkan dengan pemetaan dengan pendekatan antropologi. Siapa yang menjadi prioritas pertama, subjeknya siapa dan apa harapan subjek itu dalam waktu satu bulan. Setelah satu bulan itu baru kita akan eksekusi,” ujarnya.
Di akhir pembahasan ini, Direktur Jenderal Penataan Agraria mengharapkan Reforma Agraria benar-benar hadir untuk memakmurkan kesejahteraan rakyat. “Sasarannya yaitu bagaimana memanfaatkan tanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3, Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” tutupnya. (AF/NA)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia