Jakarta – Proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) merupakan proses yang krusial dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi suatu Kementerian/Lembaga (K/L). Menimbang hal itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengadakan Pelatihan PBJ pada tanggal 2 hingga 17 Juni 2021 mendatang. Pelatihan yang diikuti oleh sekitar 40 orang peserta ini dilaksanakan dengan menggunakan metode blended learning.

Guna meningkatkan pemahaman para peserta, Kementerian ATR/BPN memberikan Muatan Teknis Substansi Lembaga atau MTSL kepada peserta diklat. Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan (BULP) Kementerian ATR/BPN, Agustin Samosir saat menyampaikan MTSL mengatakan bahwa sertifikat PBJ adalah syarat untuk melakukan kegiatan pengadaan barang jasa di Kementerian ATR/BPN. “Sertifikasi PBJ merupakan input kompetensi dasar bagi dua jabatan, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan,” kata Agustin Samosir melalui pertemuan daring, Rabu (02/06/2021).

Ia juga mengatakan bahwa pelaksanaan diklat PBJ sangat penting dan mengharapkan 40 orang peserta dapat lulus sehingga kebutuhan Kementerian ATR/BPN dapat terpenuhi. “Kita dapat menunjukkan kepada LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah) bahwa Kementerian ATR/BPN punya kemampuan dalam kegiatan PBJ ini di atas rata-rata di antara K/L lainnya dan kita bisa memenuhi kuota yang ditetapkan oleh LKPP dalam rangka sertifikasi PBJ,” ujar Agustin Samosir.

Baca juga  Kunci Keberhasilan Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan yang Berkualitas

Output yang dihasilkan oleh diklat ini adalah sertifikat PBJ. Menurut Agustin Samosir, proses sertifikasi PBJ terus dikembangkan dari tahun ke tahun. Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan yang ada di berbagai lembaga pemerintahan, khususnya Kementerian ATR/BPN. Jadi, apabila seseorang memiliki sertifikat PBJ, ia memiliki peran krusial di dalam lembaga tersebut.

Namun, Agustin Samosir menyadari bahwa tidak semua PPK di Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota memilliki sertifikat PBJ. “Itu merupakan bentuk transisi, karena PPK yang belum bersertifikat tadi dapat diangkat menjadi PPK apabila ia memegang jabatan Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Jadi, apabila suatu kantor belum ada pegawai yang memiliki sertifikat PBJ, maka PPK dapat dijabat juga PA atau KPA,” jelas Kepala BULP.

Untuk mendapat sertifikat PBJ ini, tidak hanya melalui diklat yang diselenggarakan saat ini, tetapi juga dapat melalui bimbingan teknis (bimtek) yang diselenggarakan oleh lembaga eksternal. Kepala BULP menyebutkan juga bahwa LKPP telah menyiapkan jalur untuk ujian secara mandiri. “Adanya hal tersebut, membuat sertifikat PBJ memang begitu penting,” kata Agustin Samosir.

Baca juga  Sertipikat Tanah Beri Kepastian Hukum dan Warisan untuk Anak Cucu Nanti

Dalam melaksanakan kegiatan Diklat PBJ kali ini, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Pusdatin serta Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur. (RH/JR)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia