Samarinda – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berupaya melakukan percepatan pelaksanaan Reforma Agraria. Langkah awal dengan dilakukannya adalah penyusunan proyek percontohan (pilot project) percepatan Redistribusi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) melalui integrasi Sistem Penataan Agraria Berkelanjutan (SPAB).

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Andi Tenrisau melalui pertemuan daring di Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka Persiapan Percepatan Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria dari Kawasan Hutan Berbasis Tata Ruang dan Lingkungan di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur yang dilaksanakan di Hotel Mercure, Samarinda, Senin (24/05/2021). Andi Tenrisau berharap, pilot project ini bisa menghasilkan lokasi kegiatan redistribusi tanah yang berkelanjutan (sustainable) sesuai dengan tata ruang, tata guna tanah dan lingkungan dalam kerangka Penataan Agraria Berkelanjutan.

Lebih lanjut, Andi Tenrisau menjelaskan bahwa perlu adanya koordinasi dan kolaborasi aktif dengan pemangku kepentingan lain di pusat maupun daerah dalam pelaksanaan proyek percontohan (pilot project), mulai dari pengumpulan data penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, data kemampuan tanah dan data pendukung lainnya; kemudian ditindaklanjuti dengan kajian, perencanaan/desain, penyusunan proposal perencanaan hingga proses pelepasan kawasan hutan serta tindak lanjut redistribusi tanah dan pemberdayaannya.

Baca juga  Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN mengunjungi Desa Bontomanurung,Maros

Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Adi Darmawan, mengungkapkan bahwa Ditjen SPPR sebagai bagian dari GTRA merupakan salah satu pemangku kepentingan dalam mewujudkan Reforma Agraria mendukung kegiatan survei P4T dan data pendukung dalam percepatan Redistribusi Tanah. Proyek percontohan ini akan dimulai dengan tahapan pengumpulan data penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dalam rangka perwujudan konsep HITS ( Holistic, Integrated, Thematic, Spatial ).

“Lokasi tersebut dipilih dengan mempertimbangkan ketersediaan obyek berdasarkan luas dan keterjangkauan aksesibilitas,” tuturnya.

Lebih lanjut, Adi Darmawan menjelaskan bahwa dukungan Kementerian ATR/BPN melalui Ditjen Survei Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) dalam percepatan Reforma Agraria dan Proyek Strategis Nasional (PSN) lainnya antara lain penyediaan Peta Dasar Pertanahan, Perapatan Batas Kawasan Hutan, Optimalisasi Peralatan dan SDM, Survei dan Pemetaan Tematik serta Pengukuran Kadastral.

Diskusi yang dilakukan dengan dimoderatori oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur, Asnaedi ini diikuti juga oleh Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Dwi Purnama yang dalam hal ini mewakili Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT). Ia menambahkan bahwa perencanaan peningkatan kepastian hukum dan legalisasi atas TORA akan dilaksanakan pada tahapan akhir. “Seperti yang disampaikan oleh Wamen ATR/Waka BPN, redistribusi tanah jangan hanya sekedar dibagikan kepada masyarakat, karena jika begitu maka Reforma Agraria di Indonesia tidak akan pernah selesai. Maka Reforma Agraria harus bersifat holistik, maka setelah diredistribusi harus dibatasi sehingga tidak mudah untuk dialihkan,” ujarnya. (TA/RA)

Baca juga  Suara Kepuasan Masyarakat Provinsi Jawa Timur, Terima Sertipikat Tanah Hasil Program PTSL dari Presiden RI

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia