Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat ini aktif melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Survei Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Dony Erwan, mengatakan bahwa PTSL merupakan inisiatif pemerintah dalam mendaftarkan tanah secara sistematis desa per desa di setiap wilayah Indonesia, yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat, melengkapi data pertanahan nasional serta meminimalisir sengketa dan konflik tanah. “Luas tanah di wilayah Indonesia yang bisa didaftarkan kurang lebih 126 juta bidang dan Pak Presiden meminta agar dilakukan percepatan pendaftaran tanahnya. Untuk itu, kami jalankan program PTSL,” ujar Sesditjen SPPR saat mengikuti Presentation of PTSL for South-South Knowledge Sharing with Pakistan Authorities, melalui pertemuan daring, Kamis (29/04/2021).

Dalam kesempatan ini, Dony Erwan juga menyampaikan bahwa untuk mencapai target Presiden tersebut, Kementerian ATR/BPN telah menerapkan beberapa strategi. Langkah pertama adalah menyiapkan infrastruktur seperti alat ukur serta alat pendukung kegiatan lainnya. Ia menyebutkan sebanyak 7.810 unit GNSS RTK, 56 unit UAV, 1.572 laptop, 387 komputer tablet, 1.084 printer, 524 mesin scanner dibeli/adakan untuk tiap-tiap Kantor Pertanahan (Kantah) dan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi di seluruh Indonesia.

Langkah kedua adalah melakukan survei dan pemetaan tiap-tiap bidang tanah di seluruh Indonesia. “Tidak terkecuali tanah adat. Sebagai contoh di Provinsi Bali, kami sudah melakukan pendaftaran tanah adat di Desa Adat Pakraman. Kurang lebih ada empat distrik di desa tersebut yang sudah selesai didaftarkan,” kata Dony Erwan.

Baca juga  Melalui Program Reforma Agraria, Masyarakat Terdampak Konflik Sambas Kini Bisa Punya Sertipikat Tanah

Langkah berikutnya adalah mempersiapkan sumber daya manusia. Kementerian ATR/BPN memiliki 17.590 orang ASN, dimana 2.279 orang diantaranya adalah surveyor. Dengan jumlah surveyor tersebut, masih kurang untuk menjalankan PTSL. Hal ini mendorong Kementerian ATR/BPN merekrut Surveyor Kadaster Berlisensi (SKB) serta merekrut dan melatih para Asisten Surveyor Berlisensi. Pelaksanaan PTSL juga melibatkan konsultan pemetaan dan Kantor Jasa Surveyor Kadaster Berlisensi (KJSKB) dalam kegiatan pemetaan.

Dari sisi anggaran, untuk pelaksanaan PTSL, yang anggarannya bersumber dari APBN, Kementerian ATR/BPN juga mendapat dukungan dari Corporate Social Responsibility (CSR), pembiayaan dari APBD, hibah serta pinjaman. “Kami juga mengenalkan PTSL dengan partisipasi masyarakat atau dikenal PTSLPM. Dalam pelaksanaan PTSLPM ini kami melatih masyarakat terkait pengumpulan data fisik maupun yuridis, atau yang dikenal Pengumpul Data Pertanahan (Puldatan). Ada tujuh provinsi yang sedang dijadikan target PTSLPM, yakni Provinsi Jambi, Provinsi Sumatra Selatan, serta empat provinsi di Kalimantan,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Presentation of PTSL for South-South Knowledge Sharing with Pakistan Authorities ini merupakan sesi pertukaran pengalaman antara Kementerian ATR/BPN dengan Pemerintah Provinsi Pakistan (GoPunjab) mengenai PTSL.

Baca juga  PTSL Ciptakan Peluang untuk Pertumbuhan Ekonomi, Mewujudkan Keadilan Sosial, dan Keberlanjutan Lingkungan Hidup

Dongkyu Kwak, Land Administration Specialist dari GoPunjab mengatakan bahwa “GoPunjab ingin mendengarkan lebih banyak mengenai program PTSL dalam melakukan pendaftaran tanah dan elemen apa yang dibutuhkan untuk operasi berskala besar.” Karena saat ini GoPunjab tengah mengerjakan program peningkatan pendaftaran pertanahan di wilayah perkotaan. Dalam mendaftarkan tanah di daerahnya, GoPunjab terkendala beberapa hal, yakni tidak memiliki kapasitas untuk melakukan pemetaan, hampir tidak memiliki peta digital pertanahan dan sangat sedikit dokumen pertanahan digital untuk wilayah perkotaan. (RH/TA/SA)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia