Jakarta – Dalam konteks reformasi birokrasi, pengadaan barang dan jasa menjadi unsur yang tidak bisa diabaikan. Pengawasan dan transparansi kinerja menjadi penting dalam mengatur pengadaan barang dan jasa, serta salah satu kekuatan pemerintah dan dasar untuk melakukan reformasi birokrasi. Dalam proses ini akan melibatkan banyak pihak sehingga memerlukan kontrol yang ketat agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan negara, mengingat barang dan jasa masuk dalam kategori belanja modal dan merupakan komponen yang sangat besar.

Maka dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Biro Umum dan Layanan Pengadaan, menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Manajemen Pelaku Usaha dalam rangka Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah, di Jakarta, Kamis (29/04/2021).

“Tidak berlebihan jika dikatakan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu kunci utama reformasi birokrasi karena memang terdapat indikatornya dalam reformasi birokasi. Maka melalui bimtek ini diharapkan dalam pengadaan barang dan jasa dapat berjalan lebih baik dan tidak ada permasalahan yang berarti dalam mendukung pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kementerian ATR/BPN,” ungkap Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Reformasi Birokrasi, Gunawan Muhammad.

Baca juga  Arah Kebijakan Pemerintah dalam Percepatan Sertipikasi dan Penyelesaian Masalah Tanah Transmigrasi

Lebih lanjut Gunawan Muhammad menjelaskan juga jika poin penting dalam Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah diantaranya yaitu, perubahan nilai paket untuk usaha kecil dari 2,5 milyar menjadi 15 milyar dengan penerapan tender cepat, pemenuhan sumber daya manusia profesional, dan inovasi untuk pencapaian pengadaan barang dan jasa.

“Maka melalui perubahan perpres ini pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pelaku mikro kecil dalam penyediaan kebutuhan barang dan jasa pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah serta dalam rangka pemulihan ekonomi di Indonesia,” ujarnya.

Selain sebagai indikator RB, Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan, Agustin Iterson Samosir, mengatakan bahwa bimtek yang diikuti oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian ATR/BPN, jajaran Biro Umum dan Layanan Pengadaan serta para pelaku usaha ini memiliki tujuan lain, yaitu untuk melihat sejauh mana capaian Kementerian ATR/BPN dalam hal pengadaan barang dan jasa. Selain itu bimbingan teknis ini juga dimaksudkan agar para peserta dapat belajar mengenai pengadaan barang dan jasa serta meminimalisir terjadinya gagal lelang.

Baca juga  Pentingnya Kerja Sama Lintas Sektor dalam Percepatan Penyusunan RDTR

“Beberapa penyebab kegagalan dari lelang yaitu tidak lulus atau tidak memenuhi persyaratan kualifikasi, belum memahami tata cara evaluasi dalam dokumen pemilihan, kemampuan menyediakan personil atau alat, serta omset penyedia tidak mencapai yang dipersyaratkan, maka diharapkan hal-hal tersebut tidak dapat diminimalisirkan,” tuturnya. (TA/RS)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia