Bandung – Mengakhiri kunjungan kerjanya di Provinsi Jawa Barat, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Surya Tjandra menghadiri Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (Rakor GTRA) Provinsi Jawa Barat yang diadakan di Hotel Hilton Bandung pada Kamis, (29/04/2021). Pada kegiatan yang mengangkat tema “GTRA Jabar 2021 Connection (Collaboration-Network-Innovation)” ini, Wamen ATR/Waka BPN menyampaikan 4 isu terkait pelaksanaan Reforma Agraria di Jawa Barat yang membutuhkan peran dari pihak terkait yang tergabung ke dalam GTRA.

Selama kunjungannya di beberapa daerah di Jawa Barat seperti Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya, ia mengamati sedikitnya 4 isu penting yang harus diterapkan dalam pelaksanaan Reforma Agraria, yang pertama adalah Percepatan Pembangunan daerah melalui Sinkronisasi Rencana Tata Ruang. “Terbatasnya ruang dan terus meningkatnya populasi manusia, maka perlu dilakukan penataan ruang. Selain itu, penataan ruang juga dapat mengatur aktivitas di sekitar daerah rawan bencana,” kata Surya Tjandra.

Menurut Surya Tjandra, sinkronisasi penataan ruang juga diperlukan karena penataan ruang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang dalam bumi sebagai satu kesatuan yang juga berimbas kepada kemudahan investasi dan penciptaan lapangan kerja. “Maka melalui UUCK dan PP No. 21 Tahun 2021 merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengatasi permasalahan investasi dan penciptaan lapangan kerja, yang salah satunya diakibatkan oleh tumpang tindih pengaturan penataan ruang. Hal ini harus kita wujudkan bersama,” tutur Wamen ATR/Waka BPN.

Isu kedua yang bisa diangkat dalam Rakor GTRA kali ini menurut Surya Tjandra yaitu ketimpangan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Jawa Barat Bagian Utara dan Jawa Barat Bagian Selatan. “Setelah saya berkunjung ke beberapa daerah kemarin, saya menyadari bahwa Jawa Bagian Selatan dikaruniai alam yang indah serta sumber daya yang luar biasa. Tapi di samping itu, Jawa Bagian Selatan juga merupakan sentranya bencana. Jadi memang butuh strategi, rencana, kekuatan dan perhatian kita semua untuk memperhatikan pembangunan Jawa bagian selatan ini,” tambahnya.

Adapun isu ketiga yang diangkat adalah pemanfaatan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari tanah-tanah Eks Hak Guna Usaha (HGU), Tanah Terlantar, Kawasan Hutan serta Penataan Akses melalui dukungan peluang pembiayaan, infrastruktur, pemasaran yang diintegrasikan dengan digitalisasi. Terakhir, yang juga merupakan arahan Presiden Joko Widodo adalah Penyelesaian Sengketa dan Konflik Agraria dari tanah Eks HGU, Aset Negara dan HGU Swasta.

Baca juga  BPN Kota Depok Inisiasi Pembentukan Posko Pengaduan PTSL

Untuk mengimplementasikan arahan Presiden terkait dengan penyelesaian sengketa dan konflik agraria, direfleksikan pada kunjungan dan audiensi Wamen ATR/Waka BPN ke lokasi yang berpotensi sebagai Kampung Reforma Agraria di Mega Terasering Desa Sukamulya, Kabupaten Pangandaran pada 28 April 2021. “Mega Terasering ini terdapat pada kawasan hutan dan sebagian lahan dimiliki penduduk setempat dan sudah dimanfaatkan sumber penghasilannya secara efektif sejak kurang lebih tahun 1940. Namun saat ini masyarakat justru harus membayar sewa lahan. Nah hal yang seperti ini harus kita selesaikan dengan melakukan koordinasi dengan Kepala Daerah dan menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk mewujudkan arahan Presiden dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Surya Tjandra.

Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Andi Tenrisau yang juga hadir dalam Rakor GTRA Jawa Barat mengatakan bahwa sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah dengan dunia usaha sangat dibutuhkan, terutama terkait dengan pemberdayaan masyarakat penerima manfaat Reforma Agraria. “Reforma Agraria merupakan program pemerintah yang bukan hanya ditujukan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah namun juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu sangat diperlukan sinergitas kita dalam melakukan pemberdayaan masyarakat terutama bagi masyarakat penerima manfaat Reforma Agraria,” tutur Andi Tenrisau.

Baca juga  Peran Penting Insan Pertanahan dalam Memajukan Lembaga dan Negara

Sebagai Ketua Pelaksana Harian GTRA Jawa Barat juga selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Yusuf Purnama melaporkan tema yang diangkat pada Rakor GTRA kali ini dimaknai bahwa dalam mengambil kebijakan penyelenggaraan Reforma Agraria perlu adanya kolaborasi para pemangku kepentingan baik dalam hal penataan aset termasuk pembangunan infrastruktur maupun penataan akses termasuk peningkatan produktivitas komoditi yang dapat dikembangkan maupun penyelesaian konflik agraria. “Tentunya juga perlu adanya jejaring dalam penguatan akses reform terutama dalam hal pemasaran produk, termasuk perlu adanya inovasi secara digital dalam hal kemudahan akses informasi dan peluang pemasaran,” tutur Yusuf Purnama. (LS/AR/AF)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia