Jakarta – Penataan ruang mempunyai peran strategis dalam pembangunan nasional. Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuat terobosan percepatan penataan ruang dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Disahkannya peraturan ini merupakan langkah strategis dalam pengaturan penataan ruang baik dalam lingkup nasional maupun di daerah.

Salah satu poin penting dalam PP Nomor 21 Tahun 2021 adalah penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha dengan tetap menjaga kualitas penataan ruang. “Tata ruang harus menjadi makrifat bagi perizinan pemanfaatan ruang, produk tata ruang ini harus dijaga kualitasnya,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Abdul Kamarzuki pada Rapat Lintas Sektor dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Hotel Sheraton Jakarta, Senin (26/04/2021).

Dalam kegiatan yang dapat diikuti pula secara daring ini, Dirjen Tata Ruang mengatakan bahwa terobosan penetapan RTRW pada PP No 21 Tahun 2021 dalam Pasal 60 s.d. 84 yaitu jangka waktu penyusunan dan penetapan RTRW dibatasi paling lama 18 bulan terhitung sejak pelaksanaan penyusunan RTRW. Khusus RTRW Kabupaten/Kota, evaluasi Rancangan Perda RTRW sebelum penetapan yang tadinya dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sekarang dilakukan oleh Gubernur.

Baca juga  Sebanyak 84 Satker Diusulkan Menjadi Kantor Predikat WBK/WBBM Tahun 2021

Lebih lanjut, Abdul Kamarzuki mengatakan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai penilaian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang dan sebagai dasar administrasi pertanahan. Selain itu KKPR juga diberikan sebagai kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usaha dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) melalui ketentuan.

“Namun disadari karena daerah banyak yang belum mempunyai RDTR maka dibuka peluang kawasan-kawasan yang belum ada RDTR, kita menggunakan yang namanya persetujuan KKPR. Persetujuan ini diterbitkan dengan menilai seluruh tata ruang yang ada,” kata Dirjen Tata Ruang.

Kementerian ATR/BPN bersama perangkat pemerintah daerah berupaya untuk melaksanakan percepatan pembentukan RDTR untuk membangun penataan ruang yang adil di setiap daerah Kabupaten/Kota. “Kami sudah menyurati seluruh Bupati, Walikota untuk membangun data base, kenapa dilakukan, karena kalau ini sudah disiapkan nanti kami siapkan aplikasinya,” ungkap Abdul Kamarzuki.

Baca juga  Kemudahan PTSL Dirasakan Masyarakat Bumi Lancang Kuning

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah kali ini ditujukan kepada 3 (tiga) Kabupaten/Kota yaitu Kota Bandar Lampung, Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Konawe. (JR/YS)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia