Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Surya Tjandra menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) secara virtual pada Kamis (22/04/2021). Dalam sambutannya, Surya Tjandra mengatakan banyaknya masyarakat hukum adat di Sumbar, menjadikan Sumbar sebagai salah satu pilot project untuk mendalami bagaimana pemerintah semakin mengakui dan melindungi masyarakat hukum adat. “Pembelajaran yang didapat di Sumbar tentunya tidak hanya untuk Sumbar tetapi untuk seluruh wilayah yang terdapat masyarakat hukum adat di dalamnya,” ujarnya.
Pelaksanaan Reforma Agraria dalam konteks Sumbar, dikatakan Wamen ATR/Waka BPN secara umum, Ia melihat terdapat empat isu besar yang dihadapi Sumbar, yaitu pertama terkait soal konflik agraria yang menyangkut tanah ulayat, hutan adat, dan tanah aset negara, kedua yakni tentang Reforma Agraria di Wilayah Pesisir, Pulau-Pulau Kecil, dan Pulau-Pulau Kecil Terluar, ketiga yakni percepatan penyelesaian penguasaan tanah dalam Kawasan Hutan, dan terakhir yaitu eksistensi serta pengakuan hak ulayat masyarakat adat.
Untuk diketahui, di Pulau Sumatra sendiri terdapat 19 proyek yang termasuk ke dalam program strategis nasional. Khusus di Sumbar, terdapat satu proyek yaitu pembangunan jalan trans pada Pulau Tertinggal, Terluar dan Terdepan yang ada di Pulau Mentawai. “Nah kenapa cuma satu, apakah karena tantangan yang ada di sana, atau hal lain terkait dengan penguasaan dan pemilikan tanah yang belum tuntas,” kata Surya Tjandra.
Maka dari itu untuk menuntaskan permasalahan penguasaan dan pemilikan tanah, dikenalkanlah program Reforma Agraria untuk memberikan legalitas aset berupa tanah masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) maupun Redistribusi Tanah. “Situasi hari ini, khusus Redistribusi Tanah bagian terbesar adalah pelepasan kawasan hutan yang sejauh ini baru berhasil dieksekusi 5,14%, barangkali ini perlu menjadi catatan dan pertanyaan mengapa demikian, apa yang menjadi hambatan, sejauh mana hal-hal ini relevan dengan konteks Sumbar,” ucap Wamen ATR/Waka BPN.
Untuk mengoptimalisasi pelaksanaan Reforma Agraria khususnya di daerah, Wamen ATR/Waka BPN mengungkapkan sudah difasilitasi dengan dasar hukum yang kuat, mulai dari surat edaran yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri kepada seluruh Gubernur guna memastikan dibentuknya GTRA, juga termasuk menginventarisasi peluang-peluang pemanfaatan anggaran daerah untuk mencari subjek dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Selain itu dasar hukum lain yang menguatkan adalah adanya turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yakni Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, di mana pada pasal 4 menegaskan keberadaan yang istilahnya hak pengelolaan yang bisa diberikan pada tanah negara dan tanah ulayat. “Ini bisa jadi peluang, diskusikan lagi, kritisi melalui forum ini, apakah memang peraturan ini bisa membantu atau mengisi kekosongan atau kebutuhan yang secara nyata dirasakan di Sumbar khususnya di komunitas masyarakat hukum adat,” jelas Surya Tjandra.
Terakhir dalam sambutannya Surya Tjandra menyatakan untuk urusan bagaimana membangun Reforma Agraria dari kawasan hutan memang terdapat tantangan yang cukup krusial karena dibutuhkan kerja lintas sektor, kemudian hal ini akan dipermudah karena nantinya di dalam aturan turunan UU Cipta Kerja pun terdapat Peraturan Pemerintah terkait penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang dalam kawasan hutan.
Kerja lintas sektor dalam menyukseskan penyelenggaraan Reforma Agraria juga disetujui oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumbar, Saiful. Menurutnya Reforma Agraria adalah program penting pemerintah, maka itu banyak sekali dibutuhkan kerja sama dari Pemerintah Provinsi hingga kabupaten/kota dalam rangka memfasilitasi dan menyentuh masyarakat keseluruhan. “Kami berharap dengan koordinasi yang dijalin saat ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat atas pelaksanaan Reforma Agraria,” kata Saiful.
Demi memberikan manfaat bagi masyarakat Sumbar, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah menyambut baik percepatan program Reforma Agraria melalui GTRA. “Semoga nantinya mendapatkan kejelasan agar pelaksanaan lebih cepat lebih sesuai dengan aturan-aturan yang dipegang masyarakat kita, juga dengan adanya rakor ini penyelesaian terkait dengan TORA akan lebih cepat sehingga Redistribusi Tanah dapat dipercepat pelaksanaannya sehingga masyarakat lebih cepat merasakan manfaatnya,” imbuh Mahyeldi Ansharullah. (LS/TA)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia