Bandung – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang melaksanakan uji petik rancangan Peraturan Menteri/Kepala Badan Bidang Pengendalian dan Pengawasan Pemanfaatan Ruang turunan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) yang berkaitan dengan topik pengenaan sanksi administratif pelanggaran pemanfaatan ruang, audit tata ruang, dan penyelesaian sengketa tata ruang pada Selasa (20/4/2021).

Uji petik yang sebagian pesertanya dihadirkan secara daring tersebut dibuka oleh Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Andi Renald dan melibatkan unsur Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kota Bandung, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Kantor Pertanahan Kota Bandung, serta para ahli dari perguruan tinggi.

“Pemilihan Bandung dan sekitarnya sebagai lokasi uji petik karena dinamika pembangunan yang tinggi dan sudah ada praktik penertiban pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” ujar Andi Renald.

Hal senada disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Yusuf Purnama. Ia menjelaskan bahwa pelanggaran pemanfaatan ruang ada, dan eksekusi (penertiban) membutuhkan perangkat (aturan) yang lengkap. “Permen (peraturan menteri) ini harus dipastikan operasional dalam pelaksanaan di lapangan,” terangnya.

Ahli hukum Universitas Parahyangan, Asep Yusuf Warlan yang hadir sebagai narasumber mengapresiasi pelaksanaan uji petik. Menurutnya, uji petik merupakan langkah yang perlu dilakukan pemerintah, untuk menguji kelengkapan dan keterlaksanaan suatu peraturan yang sedang disusun.

Baca juga  Wujudkan Nilai-Nilai Kementerian, PPSDM Bersama Ditjen Taru Selenggarakan Uji Kompetensi Penataan Ruang

Narasumber lain yang hadir, ahli tata ruang Institut Teknologi Bandung, Sugiyantoro menambahkan bahwa pemerintah perlu melakukan survei secara cepat, daring ke seluruh pemerintah daerah untuk mengumpulkan catatan semua kejadian yang nyata di lapangan dan dialami pemerintah daerah secara langsung. Turut hadir sebagai narasumber, ahli hukum Universitas Padjadjaran, Maret Priyatna.

Lebih lanjut di dalam elaborasi substansi, perwakilan Pemerintah Provinsi Jabar, Pemerintah Kota Bandung, dan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menyampaikan tantangan penegakan hukum bidang penataan ruang yang selama ini dialami, dan harapan agar rancangan peraturan menteri/kepala badan ini dapat segera berlaku dan menjadi landasan yang kuat dan operasional untuk dipedomani. (Tim PPTR)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia