Bogor – Proses pembangunan infrastruktur nasional masih terus berlanjut. Pembangunan infrastruktur masih mendapat perhatian khusus oleh Presiden Joko Widodo. Tidak banyak yang mengetahui bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) lah yang menjadi pintu masuk awal pembangunan infrastruktur nasional, mulai dari persiapan pembebasan tanahnya hingga menyiapkan tenaga appraisal atau penilai pertanahan yang bertugas menilai tanah milik masyarakat yang terdampak pembebasan tanah.

Peran penilai pertanahan sangat penting dalam pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum. Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN merasa perlu memberikan sosialisasi mengenai tugas-tugas penilai pertanahan maupun kode etik yang harus mereka patuhi. “Keberadaan penilai pertanahan merupakan bagian dari proses kerja Kementerian ATR/BPN. Bisa dibayangkan kalau para penilai pertanahan ini tidak ada, kemudian bagaimana jika yang ada saat ini dinilai tidak kompeten,” kata Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian ATR/BPN, Deni Santo saat membuka Webinar Penilai Pertanahan, Rabu (21/04/2021).

Terkait kompetensi Penilai Pertanahan, Deni Santo mengatakan bahwa hal ini menjadi perhatian Kementerian ATR/BPN, khususnya PPSDM. Menurutnya, keberadaan penilai pertanahan akan mempengaruhi proses kerja dalam pertanahan, baik pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum maupun program lainnya. Kementerian ATR/BPN telah berkomitmen untuk dapat membina para penilai pertanahan, dengan pemenuhan kewajiban untuk membangun kompetensi mereka dan terus membangun profesionalisme supaya publik yakin dengan kinerja para penilai pertanahan.

Baca juga  Kementerian ATR/BPN Bersama UGM dan PT MRT Jakarta Berkolaborasi Wujudkan 3D Kadaster di Indonesia

Lebih lanjut, Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan, Perdananto Aribowo mengungkapkan bahwa menurut Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penilai Pertanahan terdapat empat peran dari penilai pertanahan. Perdananto Aribowo mengatakan secara rinci dari empat peran tersebut adalah melakukan kajian perkiraan nilai ganti kerugian proyek/pembangunan dalam penyusunan dokumen perencanaan pengadaan tanah, melakukan perhitungan Nilai Penggantian Wajar (NPW) berdasarkan daftar nominatif dan peta bidang dalam kegiatan pelaksanaan pengadaan tanah.

“Penilai Pertanahan melakukan perhitungan nilai untuk kegiatan penyelesaian penguasaan tanah milik perseorangan warga Belanda atau badan hukum milik Belanda (P3MB) dan penyelesaian tanah objek Keputusan Presidium Kabinet Dwikora (Prk.5) serta penilai pertanahan dapat melakukan kajian nilai untuk kegiatan pertanahan dan penataan ruang lainnya yang ditetapkan oleh Menteri,” kata Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan.

Sebagai wadah bagi para penilai pertanahan, Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) telah memiliki struktur keanggotaan yang tersusun rapi. Ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN) MAPPI, Muhammad Amin menyatakan dalam organisasi MAPPI dikenal jenjang keanggotaan yakni MAPPI A atau MAPPI Afiliasi, MAPPI P (MAPPI Peserta), MAPPI T (MAPPI Terakreditasi) serta MAPPI S (Bersertifikat). “Untuk yang sudah tersertifikat jumlahnya 823 orang,” kata Muhamad Amin.

Dalam webinar tersebut, Ketua DPN MAPPI mengungkapkan beberapa langkah strategis MAPPI ke depan, yang salah satunya adalah bahwa MAPPI senantiasa melakukan pendidikan dan pelatihan bagi para anggotanya khususnya penilai pertanahan, khususnya di bidang perundang-undangan dan peraturan tata ruang maupun pertanahan serta tentang aplikasi teknis perhitungan NPW. “Adanya webinar ini sangat kami apresiasi karena dapat menambah wawasan para penilai pertanahan, baik anggota MAPPI maupun bukan,” kata Ketua DPN MAPPI.

Baca juga  Indonesia Berhasil Daftarkan Lebih dari 100 Juta Bidang Tanah, Menteri AHY Puji Kepemimpinan Presiden Jokowi di World Bank Land Conference

Webinar ini diikuti oleh jajaran Kementerian ATR/BPN, baik di tingkat Kanwil BPN Provinsi maupun Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, beberapa Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) serta penilai pertanahan yang merupakan anggota MAPPI ataupun bukan. (RH/JR)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia