Semarang – Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah merupakan salah satu peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

Implementasi PP Nomor 18 tahun 2021 ini mengandung ketentuan 3R yakni Right, Restriction and Responsibility. Pemerintah akan memberikan kemudahan pada beberapa detail kebijakan Hak Pengelolaan, Satuan Rumah Susun, Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah namun tetap memberikan pengawasan dan evaluasi yang ketat.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana mengungkapkan bahwa ada beberapa hal yang diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2021. “Pertama, penguatan Hak Pengelolaan. Melalui Hak Pengelolaan, Pemerintah dapat mengontrol dan mengendalikan fungsi pemanfaatan tanah sehingga dapat lebih mengedepankan prinsip kepentingan umum, ekonomi, pembangunan, dan sosial,” kata Dirjen PHPT saat memberikan paparan terkait Muatan PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah melalui daring, Senin (19/04/2021).

PP Nomor 18 Tahun 2021 mendefinisikan tanah negara, tanah reklamasi serta tanah musnah sebagai bentuk kepastian hukum atas pengaturan mengenai tanah negara, tanah reklamasi maupun tanah musnah dan juga menyempurnakan pengaturan pemberian Hak Atas Tanah yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah. PP Nomor 18 Tahun 2021 ini juga mengatur Hak Pengelolaan/Hak Atas Tanah pada Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah dan Satuan Rumah Susun.

“Mengenai pengaturan ruang atas tanah dan ruang bawah tanah, didasarkan karena kebutuhan hukum saat ini terkendala oleh keterbatasan ketersediaan lahan, oleh karena itu pemerintah membuka peluang pemanfaatan hak ruang baik ke atas maupun ke bawah tanah, baik keperluan pembangunan, perumahan hingga transportasi, sehingga, sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021, ruang atas tanah dan ruang bawah tanah dapat diberikan Hak Pengelolaan maupun Hak Atas Tanah,” jelas Suyus Windayana.

Baca juga  Neraca Penatagunaan Tanah, Satu Data untuk Semua Aspek Perencanaan Pembangunan

Pengaturan mengenai satuan rumah susun (sarusun) dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 juga mengatur beberapa hal baru, antara lain kepemilikan sarusun untuk orang asing dapat di atas HGB, pembatasan harga, luas bidang, jumlah bidang serta insentif dan disinsentif, pemberian HGB sarusun di atas tanah negara dapat diberikan sekaligus setelah SLF, atau diatas HPL dapat diberikan perpanjangan dan pembaruan setelah HGB digunakan dan dimanfaatkan, serta kemudahan syarat untuk orang asing cukup dibuktikan dengan dokumen keimigrasian.

Paparan ini merupakan rangkaian kegiatan sosialisasi PP Nomor 18 Tahun 2021, PP Nomor 19 Tahun 2021 dan PP Nomor 43 Tahun 2021 bagi aparat penegak hukum dan aparat pengawas internal pemerintah, yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Dari Kementerian ATR/BPN hadir Sekjen Kementerian ATR/BPN sekaligus Plt. Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Himawan Arief Sugoto; Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa Tanah dan Ruang, Hary Sudwijanto; dan Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengadaan Tanah,
Arie Yuriwin. (RH/TA/YS)

Baca juga  Kementerian ATR/BPN Imbau Jajaran Untuk Ikut Serta dalam Perayaan HUT ke-76 Kemerdekaan RI

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia