Semarang – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terlibat dalam penyusunan UUCK hingga peraturan pelaksanaannya. Beberapa waktu lalu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengundangkan peraturan pelaksanaan UUCK tersebut. Empat di antaranya adalah Peraturan Pemerintah (PP) turunan UUCK terkait tugas pokok dan fungsi Kementerian ATR/BPN.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto mengungkapkan empat PP tersebut adalah PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar serta PP Nomor 21 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. “Empat PP ini merupakan amanat dari UUCK di bidang penataan ruang dan pertanahan,” ujar Sekjen saat memberikan paparan terkait Isu-Isu Strategis dan Permasalahan Hukum di Bidang Hak Atas Tanah serta Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Hotel Gumaya, Senin (19/04/2021).

Dalam paparannya, Himawan Arief Sugoto menyatakan bahwa ada beberapa terobosan dalam PP turunan UUCK di bidang penataan ruang dan pertanahan. Sekjen mengungkapkan dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah diatur mengenai Hak Pengelolaan. Penguatan dari hak tersebut mencerminkan kehadiran negara untuk menata sekaligus mempertahankan keberadaan tanah negara serta tanah ulayat.

Baca juga  Hadiri Youth Action Forum, Sofyan A. Djalil Beri 7 Pesan Ini Kepada Generasi Muda

Diungkapkan juga oleh Himawan Arief Sugoto bahwa adanya jaminan bagi pelaku usaha dapat mempunyai hak atas tanah di atas Hak Pengelolaan tanpa dipusingkan dengan perolehan tanah, karena tanahnya sudah disediakan dalam bentuk hak pengelolaan. “Terkait pemberian hak pada ruang atas tanah dan ruang bawah tanah, hal ini untuk menjawab kebutuhan pemerintah dan pemerintah daerah dalam pemanfaatan tanah khususnya untuk sarana transportasi,” kata Sekjen Kementerian ATR/BPN.

Lebih lanjut, PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum akan menjawab kendala dan permasalahan yang ada sekaligus dapat memberi kepastian bahwa permasalahan pengadaan tanah tidak akan menjadi penghambat dalam kegiatan pembangunan nasional. Menurut Sekjen, salah satu hal baru yang dikenalkan dalam PP tersebut adalah adanya transparasi dalam pelaksanaan pengadaan tanah dengan memuat substansi yang lebih jelas antara lain mengatur tentang penetapan tanah negara, pengumpulan data fisik dan data yuridis, penitipan uang ganti kerugian (konsinyasi).

Dalam ketentuan Pasal 125 sampai dengan Pasal 135 dalam UUCK, diamanatkan untuk membentuk Badan Bank Tanah atau disebut dengan Bank Tanah, yang merupakan badan khusus yang dibentuk Pemerintah Pusat yang mempunyai kewenangan untuk mengelola tanah, mendukung jaminan tanah dalam rangka mewujudkan ekonomi berkeadilan. “Perwujudan ekonomi berkeadilan diperuntukan bagi kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi tanah dan Reforma Agraria,” ujar Himawan Arief Sugoto.

Baca juga  Menteri ATR/BPN hadiri acara Festival "Rhapsody of the Archipelago" di TMII

Hadir melalui video conference, Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko Ekon), Susiwijono mengatakan bahwa manfaat UUCK dan peraturan pelaksananya adalah memuat dan mengatur proses perizinan yang transparan; menyederhanakan perizinan di sektor usaha, memberikan kepastian layanan dalam investasi, memudahkan UMKM untuk berusaha, meningkatkan jaminan hukum bagi usaha, serta menerapkan ultimum remedium yang optimal dalam kaitannya dengan sanksi. “Selain itu UUCK dan peraturan pelaksananya juga memberikan andil bagi upaya pemerintah dalam melakukan pencegahan korupsi di Indonesia,” ujarnya. (RH/TA/YS).

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia