Jakarta – Tidak terasa, umat muslim di seluruh dunia kembali menyambut hadirnya bulan Ramadan. Namun, kali ini merupakan tahun kedua umat muslim menjalani puasa Ramadan di tengah pandemi Covid-19 sehingga nuansanya akan terasa berbeda dari biasanya. Tanpa bermaksud mengurangi kekhusyukan Ramadan, pemerintah menetapkan beberapa peraturan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Pemerintah melalui KemenPAN-RB beberapa waktu lalu mengeluarkan edaran terkait kegiatan bepergian keluar daerah bagi ASN dan juga edaran terkait jam kerja selama Ramadan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai penyelenggara pelayanan publik dalam bidang pertanahan dan tata ruang, melaksanakan arahan pemerintah tersebut dengan menerbitkan Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor KP.03/477-100/IV/2021 tanggal 12 April 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti dalam Masa Pandemi Corona Virus 2019 (Covid-19) dan Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

“Pelayanan kantor pertanahan tetap berlangsung sesuai dengan ketentuan, memperhatikan Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN dan tentu saja terus dengan memperhatikan protokol pencegahan Covid-19,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati, Senin (12/04/2021).

Baca juga  Wisuda STPN Tahun Akademik 2022/2023, Menteri ATR/Kepala BPN: Lulusan Akan Menjadi Agen Perubahan

“Jam kerja selama bulan Ramadan pada Senin – Kamis pukul 08.00 s.d. 15.00, Waktu istirahatnya pukul 12.00 s.d.12.30, dan pada Jumat, jam kerja 08.00 s.d. 15.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30 s.d. 12.30, dengan ketentuan jam kerja adalah waktu setempat,” tambah Yulia Jaya Nirmawati.

Terkait dengan pandemi COVID-19 yang belum juga mereda, pada kesempatan ini, Yulia Jaya Nirmawati juga menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN mewajibkan seluruh ASN di lingkungannya untuk melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat. Selain itu, ia juga menyampaikan jajaran Kementerian ATR/BPN agar menjadi pelopor dan contoh dalam menerapkan 5M, yaitu Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan, dan Membatasi Mobilitas serta 3T (testing, tracing, treatment).

“Pegawai Kementerian ATR/BPN kami imbau apabila tidak ada kegentingan yang memaksa untuk tidak melakukan kegiatan bepergian pada tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Hal ini perlu dilakukan karena berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19 bagi keluarga di kampung halaman terlebih bagi orang tua,” pungkas Yulia Jaya Nirmawati.

Sebagai Informasi, terkait kegiatan ASN pada bulan Ramadan dan Idul Fitri, KemenPAN-RB telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1442 H Bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. (WN/LS)

Baca juga  Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto melakukan kunjungan kerja pertama ke Provinsi Jawa Timur

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia