Jakarta – Memasuki bulan April 2021, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Tahun 2021, yang mengambil tema Mewujudkan Pelayanan Modern, Profesional, dan Terpercaya di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang. Rakernas ini merupakan kegiatan tahunan Kementerian ATR/BPN, yang penyelenggaraan di tahun ini dilakukan secara tatap muka dengan peserta terbatas dan protokol kesehatan yang ketat, sebagian besar peserta mengikuti kegiatan secara daring.

Saat memberikan arahan, Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil memberikan beberapa arahan. Yang pertama, ia menyampaikan apresiasi atas kerja keras setiap jajaran Kementerian ATR/BPN hingga saat ini. “Kemudian, kalau ada dari Saudara yang memperoleh kesulitan dalam pekerjaan, mohon disampaikan,” kata Menteri ATR/Kepala BPN saat memberikan arahan pada Rakernas Kementerian ATR/BPN, Selasa (06/04/2021).

Sofyan A. Djalil menambahkan akan membela setiap jajaran Kementerian ATR/BPN, apabila mereka dizalimi serta terzalimi. “Saya juga minta agar kita tingkatkan kualitas pekerjaan kita,” tambahnya.

Dalam arahannya, Menteri ATR/Kepala BPN juga menyasar kepada kualitas sumber daya manusia di Kementerian ATR/BPN. Tujuannya agar dapat memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. “Hilangnya beberapa jabatan struktural juga akan mengakibatkan hubungan antar manusia menjadi lebih cair, misalnya seseorang yang tadinya terkungkung dalam suatu unit kerja lain, tetapi sekarang ia bisa diperbantukan di unit kerja lain,” kata Menteri ATR/Kepala BPN.

Menteri ATR/Kepala BPN juga menyatakan bahwa para kepala Kantor Pertanahan merupakan para manajer kantor. Untuk itu, Ia meminta agar Kepala Kantor mengetahui pekerjaan para bawahannya serta rajin memberikan arahan mengenai pekerjaan yang akan dikerjakan.

Baca juga  Terima Kunjungan KPK RI, Menteri ATR/Kepala BPN Ungkap Progres Perbaikan di Bidang Pertanahan

Menteri ATR/Kepala BPN menyebutkan juga bahwa Kepala Kantor Pertanahan merupakan “Bupati” BPN. “Saya katakan bahwa hari ini peran para Kepala Kantor lebih penting karena berkat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, untuk pertimbangan teknis maupun KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) merupakan wewenang kepala kantor. Oleh sebab itu, saya minta Saudara agar jangan segan menjalin komunikasi yang baik dengan para stakeholder di daerah,” pesan Sofyan A. Djalil.

Ia juga berpesan bahwa semakin tinggi jabatan seseorang, maka semakin kecil pekerjaan teknis, semakin tinggi pekerjaan mereka untuk berkoordinasi. (Bagian PHAL).

 

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia