Jakarta – Presiden Joko Widodo memiliki keinginan untuk melakukan penyederhanaan birokrasi. Presiden menganggap bahwa penyederhanaan birokrasi sangat dibutuhkan guna membentuk organisasi yang siap untuk menghadapi ketidakpastian. Selain itu, penyederhanaan birokrasi juga sebagai bentuk upaya konsolidasi sumber daya, baik anggaran maupun sumber daya manusia.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan penyetaraan jabatan, dari jabatan administrator ke jabatan fungsional. Kegiatan ini sudah didasari persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Nomor B.442 Tahun 2020 tentang Persetujuan Penyetaraan Jabatan Administrator ke Jabatan Fungsional di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Berangkat dari Peraturan KemenpanRB tersebut, KemenpanRB telah merekomendasikan 6.355 kursi jabatan fungsional di Kementerian ATR/BPN. Berdasarkan rekomendasi itu Kementerian ATR/BPN telah melantik 5.461 orang mengisi jabatan fungsional yang telah direkomendasikan itu. “Perbedaan jumlah itu diakibatkan penyesuaian Satuan Organisasi dan Tata Laksana (SOTK), mengundurkan diri dari jabatan, pensiun serta ada yang meninggal dunia,” kata Dalu Agung Darmawan, Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN, Senin (05/04/2021).
Selain melakukan penyetaraan jabatan, Kementerian ATR/BPN juga menyeriusi pengelolaan manajemen kinerja di dalam jajarannya. Kemenpan-RB telah mengeluarkan Peraturan Menpan-RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja. Menurut Dalu Agung Darmawan, dalam perencanaan kinerja, Kementerian ATR/BPN telah menetapkan rencana, indikator serta target kinerja. “Dalam hal pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja, kita terus melakukan kemajuan kerja setiap jajaran, kita atasi apabila kerja seseorang tidak baik serta memberikan apresiasi kepada siapa yang berprestasi,” ujar Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian.
Dalu Agung Darmawan mengemukakan bahwa Sistem Manajemen Kinerja PNS bertujuan untuk menyelaraskan tujuan dan sasaran instansi/unit kerja/atasan langsung ke dalam Satuan Kinerja Pegawai (SKP), melakukan pengukuran, pemantauan, pembinaan kinerja dan menentukan tindak lanjut hasil penelitian kinerja. Ia juga menambahkan bahwa Sistem Kinerja PNS dijabarkan dalam piramida indikator. Hal ini dimaksudkan bahwa piramida indikator kinerja menunjukkan jenis indikator yang mencerminkan tingkatan yang berbeda dalam organisasi.
Sesuai Manajemen Kinerja PNS, Pengisian Jabatan Administrator maupun Jabatan Fungsional telah diatur. Untuk pengisian Jabatan Tinggi Pratama (JPT) maupun Jabatan Fungsional juga dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai dengan Perpres RI Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. “Untuk Jabatan Fungsional Kementerian ATR/BPN yang dapat diisi oleh PPPK adalah Penata Ruang, Penata Kadastral, Asisten Penata Kadastral serta Penata Pertanahan,” ujar Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian. (Bagian PHAL).
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia