Jakarta – Perkembangan teknologi telah mendorong berbagai perubahan, terutama dalam kebiasaan manusia. Bagaimana tidak, mulai dari makan, minum, membeli kebutuhan sehari-hari serta menemukan pasangan hidup juga dapat memanfaatkan teknologi yang ada. Pemerintah juga mulai mengenalkan layanan digital atau menurut istilah Presiden yakni “Digital Melayani” atau Dilan. Adanya Dilan membuat perubahan pola kerja, terutama dalam hal pelayanan publik, yang akhirnya mengurangi kewajiban untuk tatap muka dalam hal tersebut.
Perkembangan tersebut juga diseriusi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Guna memperbaiki layanan publik dalam hal pertanahan, Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan layanan pertanahan berbasis elektronik, yaitu Hak Tanggungan Elektronik (HT-el); Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT), Pengecekan Sertipikat Tanah serta Pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah. Keempat layanan berbasis elektronik ini sudah berlaku di seluruh kantor pertanahan di seluruh Indonesia.
Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Teknologi Informasi, Della R. Abdullah menyebutkan bahwa selain menanggapi perkembangan teknologi pada saat ini, integrasi layanan dari konvensional menjadi digital juga untuk meningkatkan mutu layanan. “Selain itu juga menyediakan layanan yang terintegrasi dan transparan bagi masyarakat serta memberikan keamanan dari sisi teknologi yang dapat diandalkan dan dapat dipercaya oleh masyarakat,” kata Della R. Abdullah saat memberikan paparan pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN, Senin (05/04/2021).
Lalu, bagaimana dengan layanan pertanahan di luar negeri? Dalam paparannya, Della R. Abdullah mengemukakan ada setidaknya negara yang Ia jadikan sampel antara lain, Korea; Australia; Turki; Malaysia; Selandia Baru; serta Singapura. Di antara negara-negara tersebut, sudah ada negara yang menerapkan sertipikat tanah elektronik. Della R. Abdullah mengatakan lebih lanjut bahwa di Korea, kegiatan digitalisasi sertipikat tanah sudah dimulai sejak tahun 1998. Dalam kegiatan tersebut, tantangan yang dihadapi oleh Korea Land Information System (KLIS) adalah melakukan duplikasi dan konsistensi data.
Selain Korea, Selandia Baru juga sudah memberlakukan sertipikat tanah elektronik. Program ini sudah dimulai pada tahun 1996. Salah satu terobosan dari layanan sertipikat elektronik di Selandia Baru adalah platform data pertanahan dapat diakses oleh publik, termasuk berbagai peta dan data topografi serta melakukan e-dealing atau melakukan transaksi pertanahan secara online. “Untuk Malaysia, saat ini sedang merintis program sertipikat elektronik. Proses digitalisasi data pertanahan mereka mulai sejak tahun 2018 dan ini didukung dengan munculnya beberapa aplikasi seperti e-Tanah, eKadaster serta MyGeoName,” ungkap Della R. Abdullah.
Sebenarnya pelayanan berbasis digital ini bukan hal baru di Kementerian ATR/BPN. Dalam kesempatan ini, Della R. Abdullah juga mengatakan bahwa 54,1 persen dari total layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN telah dilaksanakan secara elektronik.
Pemerintah, melalui Kementerian ATR/BPN juga mempunyai keinginan untuk melakukan transformasi dari sertipikat analog menjadi sertipikat elektronik. Hal ini mendapat reaksi pro dan kontra dari masyarakat. “Adanya hal tersebut itu sebenarnya yang menjadi challenge bagi Kementerian ATR/BPN dalam meyakinkan kekhawatiran masyarakat,” ungkap Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Teknologi Informasi, Della R. Abdullah. (Bagian PHAL).
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia