Serang – Kedepannya, pelaku usaha harus menjadikan Rencana Tata Ruang (RTR) sebagai dasar perizinan berusaha. Salah satu syarat dasar perizinan berusaha adalah penerbitan KKPR (Konfirmasi Kesesuaian Pemanfaatan Ruang) yang memiliki tiga skema: konfirmasi, persetujuan, dan rekomendasi.

Rabu (31/3/2021), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 (PP 21/2021) di Serang, Banten. Acara ini diselenggarakan secara luring dan daring.

Pada kesempatan tersebut, Abdul Kamarzuki, Direktur Jenderal Tata Ruang, mengimbau agar seluruh pemangku kebijakan untuk mengubah mindset lama terkait penyelenggaraan penataan ruang menjadi mindset baru sesuai dengan PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang telah terbit pada tanggal 2 Februari 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK). Salah satu terobosan yang diatur oleh PP ini adalah Rencana Tata Ruang yang dijadikan sebagai single reference untuk dasar perizinan KKPR.

Baca juga  Penyegaran Organisasi Melalui Promosi dan Mutasi Jabatan

Perubahan mindset perlu dilakukan karena PP 21/2021 yang memuat terobosan-terobosan penataan ruang terutama dengan penyederhanaan proses perizinan berusaha dengan adanya KKPR. “UU CK dan PP 21 Tahun 2021 bertujuan membenahi iklim ekosistem investasi dan kegiatan berusaha baik di wilayah maupun di daerah. Bentuk perbaikan ekosistem investasi salah satunya adalah penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha,” jelas Abdul Kamarzuki.

KKPR diberikan berdasarkan dengan berbasis risiko sesuai dengan lokasi kegiatan berusaha berlangsung. “Untuk usaha yang berisiko rendah dikasih kemudahan dalam pelaksanaan kegiatan, sehingga tidak mempersulit orang mau bikin waralaba atau klaster perumahan yang kecil-kecil, asalkan mengikuti syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ungkap Abdul Kamarzuki.

Dengan adanya terobosan-terobosan baru dalam PP 21/2021, setiap kegiatan diharapkan lebih patuh tata ruang dengan mengacu pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk mempercepat masuknya investasi ke daerah. Selanjutnya, peraturan dalam PP 21/2021 ini akan diturunkan lebih rinci dalam Peraturan Menteri untuk menjalankan percepatan dan penyederhanaan proses-proses penyelenggaraan penataan ruang kedepannya. (Tim Publikasi TARU)

Baca juga  OTT di Kantah Kabupaten Lebak, Kanwil BPN Banten Tunggu Hasil Pemeriksaan

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia