Jakarta – Pemberlakuan Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (Otsus Papua) didasarkan pada UU No. 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang tersebut sudah berjalan dua puluh tahun.

Sejak berlakunya Otsus Papua dan Papua Barat, pemerintah telah mengucurkan dana untuk pembangunan daerah tersebut. Tujuan dari dana tersebut adalah untuk percepatan pembangunan ekonomi di wilayah Papua dan Papua Barat dan juga peningkatan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat di dua provinsi tersebut. “Yang utama adalah mewujudkan keadilan, penegakan supremasi hukum, serta penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria, Andi Tenrisau, pada Workshop Pendapat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Terkait Pengelolaan Dana Otsus pada Provinsi Papua dan Papua Barat, secara daring, Selasa (30/03/2021).

Pengelolaan dana Otsus Papua dan Papua Barat menjadi perhatian BPK RI. Hasil pemeriksaan pada tahun 2020 membahas mengenai keberlanjutan program Otsus di kedua provinsi tersebut dan memperbaiki pengelolaan dana otsus tersebut terutama terkait regulasi, kelembagaan dan lain-lain. Menanggapi rekomendasi tersebut, Kementerian ATR/BPN akan mengusulkan alternatif beberapa kebijakan di bidang pertanahan dan tata ruang.

Baca juga  Ini Penjelasan Menteri ATR/Kepala BPN Terkait Pelaksanaan Reforma Agraria

Andi Tenrisau menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN dapat mengusulkan Rencana Aksi (Renaksi) terkait Otsus di Provinsi Papua dan Papua Barat, yang sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian ATR/BPN. Ada beberapa kegiatan yang diusulkan untuk mendukung pelaksanaan otonomi khusus Papua dan Papua Barat yaitu: Pertama, pelaksanaan Reforma Agraria yang mempertimbangkan kontekstual Papua. Kedua, percepatan pemberdayaan tanah masyarakat. Ketiga, penguatan kepastian hukum hak atas tanah. Keempat proses pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur antara lain jalan dan jembatan.

Dirjen Penataan Agraria mengungkapkan bahwa usulan Renaksi tersebut dapat disusun untuk kurun waktu tiga tahun kedepan, yakni dari tahun 2021 hingga 2023. “Renaksi pada tahun ini, Kementerian ATR/BPN, dalam penataan agraria akan berfokus pada identifikasi tanah objek Reforma Agraria serta melaksanakan redistribusi tanah lalu pemberdayaan masyarakat, melanjutkan kegiatan PTSL, identifikasi tanah masyarakat adat, dan untuk tahun berikutnya menindaklanjuti kegiatan tahun ini dan seterusnya,” kata Andi Tenrisau.

Baca juga  Pengembangan Terpadu Aset Kementerian ATR/BPN

Pada workshop tersebut, Dirjen Penataan Agraria mengharapkan agar Renaksi yang diusulkan ini dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat di Provinsi Papua dan Papua Barat dalam rangka menciptakan kesetaraan dan menghilangkan ketimpangan dengan provinsi lain.
(RH/LS).

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia