Jakarta – Sesuai dengan misi pembangunan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dalam RPJMD 2017–2022, terdapat 2 (dua) misi yang sejalan dengan tujuan Reforma Agraria di Provinsi Kepulauan Babel, yaitu meningkatkan pembangunaan ekonomi berbasis potensi daerah dan pengendalian bencana dan kualitas lingkungan hidup. Hal ini disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Surya Tjandra saat menghadiri Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 dengan tema “Implementasi Peran Gugus Tugas Reforma Agraria dan Sinkronisasi Program Demi Mewujudkan Masyarakat Bangka Belitung yang Adil dan Sejahtera” melalui video conference, Senin (29/03/2021).

“Reforma agraria merupakan salah satu program Presiden Republik Indonesia yang dilakukan dengan strategi pembangunan Indonesia dari pinggiran desa, dengan harapan desa dapat mandiri. Melalui reforma agraria pemerintah berupaya menata tanah kembali tentang penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan pemukiman, serta permukaan bumi yang berkeadilan,” ujar Surya Tjandra.

Dalam rangka mewujudkan pembangunan daerah, Kementerian ATR/BPN harus bekerja ekstra. “Biasanya kita hanya bergerak di level potensi TORA saja, cari tanah lakukan redistribusi dan selesai. Namun masalahnya peran untuk pembangunan daerah ini kita bisa kuatkan penataan wilayah di pesisir, supaya mampu menimbulkan potensi baru seperti wisata, pertanian dan komoditas lain nya,” ucap Wamen ATR/Waka BPN.

Baca juga  Diikuti oleh 41.625 Pegawai, Deklarasi Antikorupsi Kementerian ATR/BPN Pecahkan Rekor MURI

“Diperlukan strategi dan kreativitas dan tidak cukup jika hanya dari satu wilayah saja. Saya melihat ada potensi yang lumayan besar melihat Kepulauan Bangka Belitung termasuk dari 8 (delapan) provinsi yang mengikuti Deklarasi Batam, dimana asosiasi ini terbentuk dari deklarasi Gubernur daerah kepulauan yang memiliki keunikan yang terdiri dari Kepualau Riau, Kepulauan Bangka Belitung, NTB, NTT, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Maluku dan Maluku Utara,” tambahnya.

Lebih lanjut, Surya Tjandra mengatakan berkaitan dengan urusan zonasi, tata ruang dan perizinan Kementerian ATR/BPN tidak bisa berjalan sendiri melainkan menjadi kerja kolektif dan kerja kolaboratif dari semua yang mempunyai kewenangan. “Dengan pertemuan kita hari ini dan rencana Rakornas GTRA yang akan dilaksanakan nanti dengan para pemangku kepentingan terkait, diharapkan kita mampu mengumpulkan masalah-masalah yang ada dan kita bisa menemukan solusi konkrit,” tutur Surya Tjandra.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Iskandar Syah mengatakan penataan aset melalui pelepasan kawasan hutan khususnya di Kepulauan Babel masih terkendala beberapa hal. “Masih banyak kendala dalam pelepasan kawasan hutan seperti banyaknya pergeseran terhadap tapak batas, luas kawasan hutan, maupun pemanfaatan akibat aktivitas penambangan maupun perluasan perkebunan dari pemilik modal. Untuk itu, penataan aset tanah objek reforma agraria perlu dipikirkan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat maka perlu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar tercapainya penataan aset yang diharapkan,” kata Iskandar Syah.

Baca juga  Banjir Jakarta, Kementerian ATR/BPN akan Audit Tata Ruang dari Hulu sampai Hilir

Melihat kondisi dan permasalahan-permasalahan yang terjadi, ada beberapa gambaran pelaksanaan reforma agraria yang akan dilaksanakan di wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Terdapat 4 (empat) gambaran pelaksanaan reforma agraria dengan melihat permasalah yang ada yaitu: potensi TORA meliputi izin usaha pertambangan (IUP) dan hutan; pengembangan potensi pariwisata, pertanian, perkebunan serta komoditas ekspor; pembangunan daerah melalui tata ruang; dan penataan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. (RE/LS)

 

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia