Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terlibat dalam kegiatan pembangunan infrastruktur nasional, melalui pengadaan tanah. Dalam kegiatan tersebut, Kementerian ATR/BPN berusaha menyiapkan tanah, sebagai dasar pembangunan infrastruktur. Selain hal itu, pelaksanaan penataan pertanahan melalui konsolidasi tanah juga menjadi salah satu program Kementerian ATR/BPN.
Terbitnya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ATR/BPN, mengubah nomenklatur di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengadaan Tanah menjadi Ditjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan. Salah satunya karena bergabungnya Direktorat Konsolidasi Tanah dari Ditjen Penataan Agraria.
Penggabungan Direktorat Konsolidasi Tanah kedalam Ditjen Pengadaan Tanah, adalah sebuah keniscayaan. Menurut Arie Yuriwin cikal bakal pengadaan tanah dan konsolidasi tanah itu sama. “Prinsipnya tahapan dalam pengadaan tanah maupun tahapan dalam konsolidasi tanah adalah sejalan,” kata Arie Yuriwin saat memberikan paparan pada kegiatan Bimbingan Teknis Konsolidasi Tanah dan Konsolidasi Tanah Vertikal di Hotel Westin, Senin (29/03/2021).
Arie Yuriwin menjabarkan bahwa tahapan dalam pengadaan tanah ada empat tahapan, yakni perencanaan, persiapan, pelaksanaan serta penyerahan hasil. Keempat tahapan juga dilakukan apabila ingin melakukan konsolidasi tanah, yakni perencanaan, pelaksanaan, pembangunan hasil konsolidasi tanah, serta pengawasan konsolidasi tanah.
Ia menjelaskan jika pada tahapan perencanaan pengadaan tanah, penyusunan dokumen perencanaan harus melihat Ketersesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau KKPR. Selain itu juga harus melihat gambaran umum dalam tanah yang akan dibebaskan, ada studi kelayakan ekonomi dan lingkungan, ada dampak sosialnya. Hal ini sama juga dengan tahapan perencanaan di konsolidasi tanah. Selain itu, dalam penetapan lokasi dalam pengadaan tanah harus ada kesepakatan dari pihak yang berhak. “Ini juga sama dalam tahapan persiapan konsolidasi tanah,” ungkap Arie Yuriwin.
Namun, saat persetujuan, di dalam pengadaan tanah tidak perlu persetujuan 60 persen dari pihak yang berhak, sedangkan dalam proses konsolidasi tanah, harus mendapat 60 persen persetujuan dari peserta konsolidasi tanah. Bagaimana dalam tahapan persiapan? Arie Yuriwin mengatakan bahwa gubernur, sebagai instansi yang bertugas menyiapkan penetapan lokasi, juga harus melaksanakan konsultasi publik. Hal ini sama dengan dalam kegiatan konsolidasi tanah, dimana gubernur juga harus melakukan konsultasi publik termasuk desain konsolidasi tanah yang akan dilaksanakan.
Secara garis besar, pengadaan tanah merupakan kegiatan penyiapan lahan untuk pembangunan infrastruktur dengan memberikan ganti rugi yang layak dan adil. Sementara konsolidasi tanah adalah suatu kegiatan di mana para pesertanya sepakat akan menyerahkan bagian tanahnya untuk kepentingan pembangunan. “Untuk pembayaran ganti rugi, baik dalam pengadaan tanah maupun konsolidasi tanah, kita menggunakan nilai appraisal, dengan objek yang dinilai adalah tanah, bangunan, tanam tumbuh. Penilaian dilakukan oleh penilai pertanahan yang independen,” ujar Arie Yuriwin. (RH/AR/RK).
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia