Jakarta – Terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja telah membawa paradigma baru dalam bidang pertanahan di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari empat Peraturan Pemerintah (PP) yang telah disahkan beberapa waktu silam, yakni PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah; PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum; PP Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar; serta PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Seluruh PP tersebut, memberikan terobosan baru dalam bidang penataan ruang maupun pertanahan.

Selain keempat PP itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga menggagas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Bank Tanah. Pembahasan mengenai ini sedang dilakukan dan dalam waktu yang tidak terlalu lama, akan segera diundangkan. “Sebentar lagi, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan akan memiliki adik baru, yakni Bank Tanah,” kata Plt. Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Himawan Arif Sugoto, saat memberikan sambutan pada pembukaan Bimbingan Teknis Konsolidasi Tanah dan Konsolidasi Tanah Vertikal di Hotel Westin, Senin (29/03/2021).

Di dalam struktur Kementerian ATR/BPN, Bank Tanah merupakan tugas dan fungsi dari Ditjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan. Namun, Bank Tanah tidak akan mengambil peran Kementerian ATR/BPN. Menurut Plt. Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, peran Bank Tanah dan Kementerian ATR/BPN berbeda. Kementerian ATR/BPN bertugas mendaftarkan setiap tanah, memberikan legalisasinya, tetapi tidak bisa melakukan transaksi. Himawan Arief Sugoto secara jelas mengatakan bahwa dibutuhkan diskresi apabila Kementerian ATR/BPN ingin memberikan suatu tanah kepada pihak lain.

Baca juga  GTRA Summit Karimun 2023 Hasilkan Rencana Aksi Deklarasi Karimun untuk Akselerasi Reforma Agraria

Ia menjelaskan juga bahwa peran Ditjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan adalah melakukan optimalisasi pemanfaatan tanah. “Di sini kita harus berpikir sesuai konsep land development, negara harus memiliki cadangan tanah. Disini peran Bank Tanah bisa memiliki dua peran, yakni mengelola tanah telantar dan tanah yang siklus haknya habis, melalui ketetapan Menteri ATR/Kepala BPN,” kata Plt. Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan.

Usai ditetapkan Menteri ATR/Kepala BPN, tanah telantar tadi, menurut Himawan Arief Sugoto, menjadi tugas Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan untuk memantau pengelolaan tanah itu. “Itu tadi proses pertama, Proses kedua adalah melalui pengadaan tanah, melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Tapi, bisa juga diadakan secara langsung, seperti developer,” ungkap Plt. Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan.

Seperti disebut diatas, peran Kementerian ATR/BPN dengan Bank Tanah akan berbeda. Ia menjelaskan bahwa untuk produk yang dihasilkan juga berbeda. Kementerian ATR/BPN akan mengeluarkan sertipikat tanah, sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah masyarakat. Sementara, bank tanah tidak akan mengeluarkan produk Tata Usaha Negara seperti sertipikat tanah, melainkan produk komersial. Lembaga itu akan mengatur transaksi pertanahan secara mandiri. Sedangkan, untuk pembinaan bank tanah akan dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN, melalui Komite Lintas Menteri, yakni oleh tiga menteri.

Baca juga  Pembina IKAWATI Kementerian ATR/BPN Kenalkan Program Kerja dalam Rangka Pengembangan UMKM

Bank tanah akan fokus kepada kebutuhan masyarakat. Bank tanah akan mengalokasikan 30 persen tanah untuk Reforma Agraria. “Tetapi tidak ada pemotongan tanah sebesar 30 persen. Jangan salah arti, maksud hal ini dalam lima tahun mungkin dialokasikan 30 persen untuk Reforma Agraria. Bisa juga 100 persen untuk program itu di suatu daerah. Tapi, di perkotaan mungkin tidak, lebih cocok untuk rumah rakyat atau untuk rusun,” pungkas Himawan Arief Sugoto (RH/RK/AR).

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia